JABARTODAY.COM – BANDUNG Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Rumah Potong Hewan Haurgombong, Desa Harurgombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, yang melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Atje Arifin S. Abdullah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (18/4).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nurhakim ini mendengarkan eksepsi atau keberatan Atje atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Atje menilai dakwaan jaksa terkesan dipaksakan, apalagi kliennya akan maju dalam Pemilihan Bupati Sumedang 2013.
“Dalam dakwaan tidak dijelaskan apa kesalahan klien saya. Karena terdakwa tidak mengetahui soal pencairan dana,” ujar kuasa hukum Atje, Andiko Sapitra, saat membacakan nota eksepsinya.
Selain itu, imbuhnya, penilaian harga tanah itu dilakukan tim independen. Soal harga tanah, kliennya pun melakukan investigasi, untuk menyamakan nilai yang disampaikan oleh tim tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Elan Zaelani pada Kamis 11 April 2013, Atje dituduh telah melakukan korupsi dana relokasi Pasar Hewan Terpadu Haurgombong yang luasnya sekitar 1,5 hektar.
Atje beserta Usep Hendrajat Wahyu disebut jaksa tidak melakukan prosedur yang benar dalam membebaskan lahan tersebut. Menurut jaksa, masih banyak kekurangan data sebagai syarat agar tanah yang dijadikan relokasi dapat dibebaskan. Akibatnya negara dirugikan senilai Rp 440.358.945.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 KUHP dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (VIL)