Sehari, Polisi Ringkus 5 Orang Pengedar Sabu

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar memperlihatkan barang bukti yang disita dari lima tersangka pengedar sabu, dalam ekspose di Mapolda Jabar, Jumat (17/2). (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Dalam waktu sehari, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap lima orang pelaku pengedar sabu-sabu di beberapa wilayah, termasuk Jakarta. Para pelaku yang diringkus masih berusia muda, yakni C, B, TY, G, dan H. Dari tangan mereka didapatkan sabu dengan total 2 kilogram, yang bernilai Rp 3 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Jumat (17/2), menerangkan, pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka C, di Gerbang Tol Jatiluhur, Minggu (5/2). Dari yang bersangkutan, petugas menyita sabu seberat 1 kilogram. “Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali menangkap seseorang yang bertindak sebagai kurir dengan inisial B, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat,” papar Yusri.

Tak lama, petugas kembali mengamankan seseorang di kawasan Kebon Kawung, atau Stasiun Bandung, yakni TY. Dari tangan tersangka, petugas Ditreskoba Polda Jabar mendapatkan sabu seberat 1 kilogram. Setelahnya, petugas melakukan penelusuran ke daerah Subang, dan membekuk kaki tangan TY, yaitu G dan H. “Setelah melakukan pengembangan, kita masih mengejar beberapa DPO (daftar pencarian orang), termasuk pemilik barang atau bandar utamanya, dan para kaki tangannya,” tukas Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara. (vil)

Related posts