Sebelum Membakar Kejati, Dedi Tak Tunjukkan Gelagat Buruk

SidangJABARTODAY.COM – BANDUNG Petugas keamanan dan seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjadi saksi dalam sidang perkara pembakaran gedung Kejati Jabar yang menjerat Dedi Sugarda, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/11). Keduanya adalah Beni dan Teddy Setiawan.

Dalam persidangan tersebut, Beny memaparkan, terdakwa datang ke lobi gedung Kejati Jabar, Minggu (5/6), sekitar pukul 07.00, dan tidak menunjukkan gelagat aneh sedikitpun. Sepengetahuan dirinya, Dedi berniat untuk ketemu seorang jaksa. Tak lama berselang, percikan api mulai muncul di lobi gedung.

“Tidak (melihat membawa cairan bensin). Yang terlihat hanya membawa tongkat. Dari jarak tujuh meter itu langsung terlihat api,” kata Beny, di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Teddy, yang juga seorang jaksa, menuturkan, saat insiden itu terjadi, dirinya meminta petugas untuk segera mengamankan terdakwa. “Saya sempat mendengar terdakwa mengatakan ‘silahkan lapor petugas pemadam, gedung sudah saya bakar’,” ungkap Teddy.

Teddy, yang juga jaksa fungsional, menjelaskan, Dedi tidak menunjukkan gelagat jahat, untuk membakar gedung tempatnya bekerja. Sebab, saat datang, terdakwa datang menggunakan tongkat, berpakaian celana bahan dengan tas selendang kecil. “Ya datang saja begitu dengan santai sambil pakai tongkat, lalu diam-diam di depan lobi Kejati, sambil pegang – pegang handphone,” ungkap Teddy.

Setelah berdiam lama di depan lobi gedung, penjaga keamanan pun mulai mencurigai gelagat yang ditunjukkan pria tersebut. “Muter-muter saja di depan lobi. Itu ada 10 menitan, saya samperin, mau ke siapa? Namun yang bersangkutan ngomong mau bertemu Asintel Kejati Jabar sambil menggunakan HP dan menghubungi seseorang. Lalu saya biarin saja,” terangnya.

Kemudian, Dedi hilang dari pandangan. Tak berselang lama, pembakaran pun terjadi. Dari kesaksian beberapa pegawai kejati, DS terlihat masuk ke aula Suprapto dan menyiramkan bensin yang dikemasnya dalam botol minuman kemasan. Lalu pelaku menyulutkan api dengan korek api yang dibawanya. Alhasil, api pun langsung menyala besar.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, diketahui Dedi membakar Gedung Kejati Jabar pada Minggu 5 Juni 2016. Motif dirinya melakukan pembakaran, karena tak bisa menerima kinerja jaksa yang kurang maksimal.

Dedi beraksi seorang diri dan masuk ke area gedung dengan santai sambil menenteng botol bekas minuman isotonik yang ternyata berisi bensin. Tanpa dicurigai petugas yang sedang berjaga, terdakwa melihat bagian aula dan langsung menyiramkan bensin itu lalu menyulutnya dengan korek api.

Setelah api menyala, terdakwa berusaha kabur, namun dapat diamankan petugas. Hanya saja, akibat aksinya, bagian aula Gedung Kejati Jabar pun ludes dilalap si jago merah. Beruntung api tak sampai merembet ke bagian lain dari bangunan. Ruangan Kepala Kejati Jabar yang tepat berada di atas aula, juga selamat dari amukan api.

Karena perbuatannya tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 187 tentang Pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. (vil)

Related posts