
JABARTODAY.COM – BANDUNG Puluhan hewan yang diawetkan dimusnahkan oleh Mabes Polri, di halaman Markas Polrestabes Bandung, Selasa (1/11). Barang-barang tersebut hasil sitaan dari AS (51), tersangka yang membuat offsetan dari sejumlah hewan itu. Tersangka diciduk di kediamannya, di Jalan Cibeunying Kolot, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, sekita pukul 16.00, Jumat 23 September 2016.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar itu, disaksikan pula oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam, pemerhati lingkungan, juga Kedutaan Besar Amerika Serikat.
“Jadi ini merupakan tindakan responsif kita untuk melakukan perlindungan terhadap hewan yang dilindungi undang-undang. Apalagi ini sudah menjadi atensi dunia,” ujar Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Bambang Waskito, usai pemusnahan.
Purwadi menyatakan, ada oknum petugas Kebun Binatang Bandung dan Garut yang bermain dalam kasus ini. Keduanya bakal dijadikan tersangka oleh polisi terkait kasus ini. Dirinya menyebut, apa yang mereka lakukan adalah sebuah modus baru. Seharusnya, bila ada hewan mati di kebun binatang, dibuat berita acaranya, namun ini tidak dilakukan. “Ada yang dibuat berita acaranya, ada yang tidak. Untuk offset pun harus ada surat jalannya,” papar Purwadi.
Purwadi mengungkap, tersangka AS mendapat keuntungan Rp 150 ribu hingga Rp 3 juta, tergantung ukuran hewan offsetan. Untuk sementara, AS yang sudah menjalankan bisnisnya sejak tahun 1990, hanya menerima pesanan dari dalam negeri. “Tersangka mengaku bahwa kesemua hewan tersebut berasal dari Kebun Binatang Bandung, dan tidak memiliki dokumen berupa surat atau BAP dari SATS-DN dan BKSDA,” terang Dirtipidter.
Atas aksinya tersebut, AS dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dirinya terancam hukuman lima tahun penjara, serta denda Rp 100 juta. (vil)





