
Opini:
Oleh: Abdurrahman Anton M.*
*penulis adalah Professor di kampus swasta di Bandung, Da’i, Advocate dan Mediator sengketa.
JABARTODAY.COM – – Terbentuknya Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian menjadi angin segar bagi penegakkan hukum di negeri kita tercinta. Diharapkan akan memberikan memastikan penegakkan keadilan, kepastian hukum, pengayoman dan perlindungan bagi rakyat.
Di sisi lain terbentuknya Komisi ini membawa tanda tanya besar bagi rakyat karena sejumlah nama masuk menjadi bagian dari para anggota Komisioner nya yang justru selama ini dipertanyakan rakyat akan komitmen terhadap penegakkan keadilan di negeri ini. Selain itu percepatan reformasi kepolisian juga dipertanyakan karena Kapolri saat ini dan mantan Kapolri sebelumnya masuk menjadi bagian dari Komisioner dimana lembaga yang mereka pimpin selama ini dipertanyakan kredibilitasnya sebagai penegak hukum.
Penulis sendiri sebagai rakyat dan Advocate mengalami sejumlah peristiwa yang seharusnya tidak terjadi dengan institusi kepolisian. Tentunya ini hanya satu diantara jutaan pengalaman dari sejumlah rakyat Indonesia. Tentu saja sejumlah prestasi yang tidak terhitung telah dilakukan oleh institusi Kepolisian.
Hal ini penulis ungkapkan untuk menjadi perhatian, pengawasan, perbaikan semua pihak dan sebagai tanggungjawab sebagai warga negara biasa.
Pertama, laporan kami di Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pidana penistaan agama oleh seorang imam dari sebuah organisasi 2 tahun lalu belum ada perkembangan yang signifikan sampai saat ini.
Kedua, laporan kami atas dugaan penistaan agama oleh imam dari sebuah organisasi di Polda Jabar 2 tahun lalu tidak ada kejelasan.
Ketiga, laporan atas dugaan pidana penggelapan kendaraan 3 atau 2 tahun lalu di Polrestabes Bandung tidak ada kejelasan. Bahkan kami dimintai sejumlah nominal uang dari objek perkara.
Keempat, laporan atas dugaan kekerasan oleh aparat keamanan atas client perempuan kami di Polsek Sumur Bandung 2 tahun lalu tidak ada kejelasan.
Kelima, laporan atas pembobolan mobil dan pencurian sejumlah objek termasuk dokumen penting sekitar 1 tahun lalu di Polsek Arcamanik Kota Bandung tidak ada kejelasan.
Beberapa laporan lainnya termasuk orang tua yang anaknya hilang atau diculik di Polda Jabar sekitar setahun lalu juga tidak ada tindak lanjut yang jelas. Selain itu sejumlah laporan lainnya yang tidak ada tindak lanjut atau kejelasan.
Kami juga pernah menemukan keluhan dari para anggota Polri yang belum dapat makan siang ketika bertugas mengamankan pemilu dan demonstrasi tahun 2008 di Jawa Barat. Padahal setahu kami ada anggarannya untuk Pengamanan.
Kasus pelecehan terhadap orang yang menggunakan kaos bertuliskan kalimah Tauhid disebut Teroris oleh oknum Polisi Polda Jabar. Perlakuan tidak manusiawi ketika dilakukan penyelidikan di mana terlihat dari muka objek nya rusak diduga akibat pukulan di Polda Jabar sekitar tahun 2022 setelah Aksi menolak UU Cipta Kerja.
Tentu jika diungkapkan seluruhnya akan sangat panjang pengalaman yang pernah kami alami, ditambah kasus-kasus client yang kami tangani. Apalagi kalau setiap rakyat Indonesia berani mengungkapkan pengalaman buruknya ketika berhadapan dengan aparat kepolisian.
Tetapi sejujurnya penulis pun mengalami pengalaman yang baik, kooperatif dan akomodatif ketika berurusan dengan Polri baik sebagai rakyat, sebagai advocate sesama penegak hukum dan sebagai pejabat publik.
Mengenai peranan aparat kepolisian sebaiknya kembali fokus sebagai pelaksana Keamanan, tidak berbisnis maupun rangkap jabatan pada jabatan sipil. Begitu pun sebaiknya dengan TNI sebagai pelaksana Pertahanan.
Demikian pengalaman kami di lapangan, besar harapan kami kepada Komisioner Percepatan Reformasi Kepolisian, Prof. Jimli, Prof. Mahfud dan Komisioner lainnya dan juga kepada Timnya Pa Prabowo untuk menangani hal yang Urgent dan Prioritas ini. Semoga reformasi kepolisian segera terwujud agar terjadi peningkatan public service, peningkatan perlindungan dan pengayoman masyarakat dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.[ ]





