Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,196 Ton Sabu oleh Jaringan Internasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Jawa Barat, di Pusat Pendidikan Intelkam Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022). Dalam pengungkapan ini polisi menyita sabu seberat lebih dari satu ton. (jabartoday/avila dwiputra)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 1,196 ton sabu yang dilakukan oleh jaringan internasional di Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Rabu (16/3/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial SA di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor pada 25 Februari 2022.

“Pada saat itu telah ditemukan barang bukti sebesar 6 gram jenis sabu. Kemudian kita lakukan pendalaman lebih lanjut, dan kita dapatkan informasi bahwa akan terjadi pengiriman sabu dan mengarah kepada dua nama dan kemudian diikuti,” kata Sigit, di Pusat Pendidikan Intelkam Polri, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

“Dan kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu di Wilayah perairan selatan (Pangandaran). Maka Polri langsung melakukan pencarian,” tambahnya

Pada saat melakukan pencarian, Sigit mengatakan, petugas Ditreskoba Polda Jabar berhasil mengamankan empat orang tersangka yang sedang melakukan transaksi di tengah laut Pangandaran.

Berita Terkait

“Keempat orang ini berinisial HM, HH, AH, dan MH ini warga negara Afghanistan. Tersangka AH ini sedang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan,” paparnya.

Selain mengamankan lima orang tersangka, Sigit mengemukakan, pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu seberat 1,196 ton, satu bungkus sabu seberat 27 gram, perahu nelayan, tiga unit kendaraan roda empat, 6 buah telepon genggam, 1 buah kartu ATM, dan 1 buah senjata api jenis airsoftgun.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 144 ayat (2) jo Pasal 155 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidananya adalah hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. (*)

Related posts