JABARTODAY.COM – Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar menyatakan kegembiraannya, karena Pansus Angket KPK telah dinyatakan sah demi hukum dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan itu mengakhiri simpang siur dan kontroversi yang menganggap Pansus Angket Illegal.
“Dalam putusannya menyatakan gugatan penggugat itu ditolak dan menyatakan angket adalah hak konstitusional yang menjadi kewenangan DPR,” kata Agun pers di Jakarta Selasa (5/9).
Agun mengaku telah menerima salinan penetapan pemgadilan nomor 159/B/2017/PTUN. Dalam salinan tersebut penggungat yang bernama Muhammad Soleh dan sejumlah penggugat yang beralamat di Surabaya sebagaian besar mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas pembentukan Pansus angket KPK.
Namun, dalam putusan PTUN menyatakan bahwa konsideran (pertimbangan) pansus sebagai bagian dari rancangan legislatif dan sah sebagai kewenangan DPR.
Senada dengan ketua pansus, anggota pansus lainnya, Daeng Muhammad menegaskan bahwa keputusan PTUN tersebut menjadi bukti bahwa keberadaan pansus tak perlu ditentang oleh KPK.
“Ucapan-ucapan pimpinan KPK kan terjawab sudah. PTUN sudah mengeluarkan itu kemarin bahwa pansus angket sah. Pansus angket adalah hak DPR berdasatkan konstitusi. Artinya terjawab semua keraguan KPK,” tegas Daeng.
Oleh karenanya, dengan hasil tersebut, ia meminta tambahan kepada pimpinan KPK Agus Raharjo untuk bersedia hadir memenuhi panggilan pansus u tim mengklarifikasi temuan pansus. “Kita mau duduk bersama dengan ketua KPK, toh semuanya sudah jelas karena pansus sudah dinyatakan sah ,”jelasnya. (jos)