Prihatin Kriminalisasi IM2, Sejumlah Tokoh Ajukan Amicus Curiae

JABARTODAY.COM – JAKARTA

Kriminalisasi industri telekomunikasi khususnya atas dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap Indar Atmanto dalam perkara Kerjasama Akses Internet Broadband membuat komunitas telematika prihatin.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia/Mastel Setyanto P. Santosa dan beberapa pihak yang bergabung sebagai sahabat peradilan (Amicus Curiae) yang terdiri dari akademisi, ahli hukum, anggota DPR, tokoh masyarakat, dan praktisi telematika memberikan amicus brief (pokok-pokok pikiran) sebagai tambahan informasi bagi Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara Indar Atmanto yang memuat beberapa informasi teknis dan aspek hukum.

“Sebagai akademisi teknologi informasi maupun hukum, tokoh masyarakat dan anggota parlemen, Amici atau sahabat peradilan merasa sangat prihatin dan peduli atas kasus tersebut,” tulis Setyanto dalam rilis yang diterima, Jumat (8/2).

Menurut Amici, kerja sama antara PT Indosat Tbk dengan PT IM2 adalah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar hukum yang berlaku sebagaimana telah disampaikan para saksi ahli dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dan dijelaskan secara tertulis oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku pembina yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi dalam suratnya yang ditujukan kepada Jaksa Agung.

Amici juga berpendapat bahwa dakwaan jaksa sangat krusial dan dapat mengancam masa depan industri dan penyelenggaraan telekomunikasi nasional serta kelangsungan pembangunan infrastruktur telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pembangunan nasional melalui penanaman modal.

Juru bicara Amicus Curiae Setyanto P. Santosa, amicus brief yang disampaikan ke majelis hakim berupa penjelasan akademis mengenai pengertian jaringan telekomunikasi dan frekwensi, prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, ditinjau dari aspek teknologi telekomunikasi maupun aspek-aspek hukum penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.

Dengan begitu, diharapkan perkara menjadi lebih jelas dan mudah dipahami untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan dalam memahami, menerima keterangan atau input, mengungkapkan fakta, memberikan penjelasan dan kejelasan teknis atas penyelenggaraan telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi, baik penyelenggaraan jaringan maupun jasa telekomunikasi yang selama ini menjadi acuan para penyelenggara sehingga majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana.

Menurut Setyanto, hakim pengadilan tindak pidana korupsi tidak boleh menolak amicus brief, karena hal tersebut dibolehkan undang-undang. Namun hakim juga tidak wajib untuk menggunakan amicus brief sebagai referensi.

Amicus brief itu semata untuk memberikan informasi tambahan kepada majelis hakim untuk menimbang masalah ini secara komprehensif dan dapat melihat secara jernih dan bijaksana inti dari permasalahan yang berujung pada dakwaan terhadap Indar Atmanto.

“Kami berharap dengan amicus brief yang telah kami serahkan kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 8 Februari 2013, bisa membuat majelis hakim berpikiran maju dan menggunakan hati nurani dalam memberikan putusan hukum terhadap kasus yang tengah dihadapi Indar Atmanto,” jelas Setyanto. (FZF)

Related posts