Masyarakat, khususnya, yang merupakan kalangan berpenghasilan rendah (MBR) dapat tersenyum karena relatif lebih mudah memperoleh rumah idamannya. Pasalnya, sejak 10 Juli 2014, pemerintah memutuskan untuk mencabut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rumah Tapak Sederhana (RTS).
Tentunya, putusan pemerintah tersebut mendapat respon positif kalangan pengembang. “Pencabutan PPn tersebut dapat kembali menggairahkan para pengembang, utamanya, membangun RTS,” ujar Ketua DPD Real Estate Indonesia Jawa Barat, Yana Mulyana Supardjo, Sabtu (19/7/2014).
Yana mengemukakan, putusan pemerintah mencabut PPn RTS tentunya berefek positif. Dalam hal harga, sahut dia, pencabutan itu dapat menyebabkan harga jual RTS lebih terjangkau. “Harganya menjadi Rp 105 juta tanpa adanya PPn,” ucap Yana.
Pencabutan itu pun, imbuh dia, membuat pihaknya optimis dapat lebih menggenjot penjualan yang sempat mengalami stagnasi. Tahun ini, ungkap Yana, pihaknya memproyeksikan pembangunan rumah MBR sebanyak 40 ribu unit. “Proyeksi awal sebanyak 80 ribu unit. Revisi itu terjadi karena adanya perkembangan dan kondisi ekonomi,” kilah Yana.
Sementara itu, pembebasan PPN ini tarcantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.03/2014 mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahaanya bebas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Peraturan itu memuat batas harga jual rumah sederhana atau rumah bersubsidi yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Harga jual rumah bersubsidi terendah di Jawa dan Sumatera, yaitu Rp 105 juta per unit. Harga jual termahal berada di Papua Barat sebesar Rp 160 juta per unit. Selain itu, peraturan tersebut pun menerapkan 9 zona rumah sederhana pada 2014 yang bebas PPN. (ADR)
Sembilan Zona Rumah Sederhana Bebas PPn
No Zona Harga (Rp)
1. Jawa kecuali Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi 105 juta
2. Sumatera kecuali Kepulauan Riau Bangka Belitung 105 juta
3. Kalimantan 115 juta
4. Sulawesi 110 juta
5. Maluku-Maluku Utara 120 juta
6. Bali-Nusa Tenggara 120 juta
7. Papua-Papua Barat 165 juta
8. Kepulauan Riau-Bangka Belitung 110 juta
9. Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi 120 juta






