PLN-Pemkot Bandung Sepakati PPJ

PT PLN (Persero) Disjabar Area Bandung dan Pemkot Bandung menyepakati Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ), termasuk dan Pembayaran Tagihan Rekening Listrik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
(jabartoday.com/ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Menjalin kesepakatan adalah sebuah opsi untuk merealisasikan sebuah tujuan positif dan hal lazim dilakukan banyak pihak dalam bentuk dan bidang apa pun. Begitu pula berkenaan dengan pajak daerah.

Adalah PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat (Disjabar) Area Bandung dan Area Cimahi, yang pekan kemarin, bersepakat dengan Pemkot Bandung. Isi kesepakatannya tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ), termasuk dan Pembayaran Tagihan Rekening Listrik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Untuk periode 2016, menyetorkan PPJ kepada Pemkot Bandung senilai Rp 174 milyar. Sedangkan periode Semester I 2017, dana PPJ yang kami setorkan kepada Pemkot Bandung bernilai Rp 92 miliar,” tandas Sumarno, Manager PT PLN (Persero) Disjabar Area Bandung, dalam keterangan resminya.

Menurutnya, kerjasama ini berefek poaitif, tidak hanya bagi lembaga BUMN itu, yakni dalam hal penyetoran PPJ, tetapi juga untuk Pemkot Bandung, yaitu, berkenaan dengan pembayaran rekening listriknya. Diutarakan, penandatanganan kesepakatan perjanjian yang berlangsung di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum Bandung, itu merupakan pembaruan kesepakatan sebelumnya yang berlangsung selama 13 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Disjabar, Iwan Ridwan, menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah Pemkot Bandung, nilai Pajak Penerang Jalan (PPJ) bervariatif. Antara lain, sebutnya, Industri kecil (I-1) sebesar 2,5 persen, Industi menengah-sedang (I-2 – I-4) sejumlah 3 persen. “Kemudian, golongan bisnis dan rumah sebanyak 6 prrsen, dan golongan sosial sejumlah 3 persen,” tutup Iwan. (win)

 

Related posts