Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan

Aksi massa mengutuk Ahmadiyah.

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Pelaku perusakan Masjid Ahmadiyah di Jalan H Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar, 25 Oktober 2012 lalu, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep, divonis 3 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (5/2).

Utep disebut hakim telah melakukan tindak perusakan seperti yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. “Dengan ini mengadili terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari,” ujar Hakim Ketua Sinung Hermawan dalam pembacaan putusannya.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat bulan penjara.

Seperti diberitakan, Utep ditahan lantaran merusak kaca jendela Masjid An-Nasir di jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar. Motif didasari lantaran masjid Ahmadiyah tersebut terdapat aktivitas, sebab menurutnya sejak keluarnya pergub Jabar, segala bentuk aktifitas Ahmadiyah dilarang. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts