Hakim Bebaskan Mantan Istri Mendiang Bos Jasa Sekuriti

Terdakwa Rebecca Inggrid Gunawan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/2). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Mantan istri mendiang bos jasa security Red Guard Husein Komara (42), Rebecca Inggrid Gunawan (33), dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum atas penembakan yang menewaskan mantan suaminya tersebut. Dalam sidang di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/2), majelis hakim menilai Inggrid tidak menyuruh orang untuk membunuh mantan suaminya.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan juga dakwaan subsider, serta mengembalikan hak-hak terdakwa seperti dahulu,” ujar Hakim Ketua Setyabudi Tedjocahyono dalam pembacaan putusannya.

Sebelumnya, Inggrid sendiri dikenakan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Namun, majelis hakim menyebut, sang mantan istri hanya meminta pengamanan dari Agustinus Otniel Maitimu.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Alven Oktarizah, yakni 12 tahun penjara. Maka itu, jaksa langsung mengajukan kasasi begitu pembacaan putusan usai. Inggrid sendiri tidak dapat menahan emosinya dan menangis. Hal serupa juga terlihat oleh bapak terdakwa, yang sempat terdiam saat anaknya diputuskan bebas murni.

Tidak hanya Inggrid yang dibebaskan oleh majelis hakim yang dianggotai Hari Sutanto dan Marula Purba tersebut. Kedua terdakwa lain, Dadang Solihin dan Hendi Mulyadi, juga diberikan hal serupa. Lagi-lagi, isak tangis dan haru keluarga kedua terdakwa mewarnai ruang sidang. Putusan ini juga akan dikasasi oleh jaksa.

Seperti pernah diberitakan, Husein ditembak oleh seseorang pada 4 Mei 2012 lalu, di daerah Hegarmanah Bandung. Dan diduga sang mantan istri, Inggrid, menjadi otak dari semua itu. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts