JABARTODAY.COM – BANDUNG
Selaku eksekutor penembakan bos jasa sekuriti Red Guard Husein Komara, Agustinus Otniel Maitimu, tidak mengalami hal yang sama dengan ketiga terdakwa lainnya yang dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Agustinus oleh majelis hakim disebut telah melakukan perbuatan tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ucap Hakim Ketua Setyabudi Tedjocahyono di Ruang Sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/2).
Hakim sendiri membebaskan Agustinus dari dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dikenakan jaksa. Namun, dirinya terbukti melakukan sesuatu yang ada di unsur-unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau dakwaan subsider.
Hanya dirinya yang dipidana penjara, sedangkan Rebecca Inggrid Gunawan, yang notabene mantan istri mendiang Husein, Dadang Solihin, serta Hendi Mulyadi, dibebaskan dari segala tuduhan penuntut umum. Menanggapi vonis ini, JPU Alven Oktarizah akan pikir-pikir, begitu juga dengan kuasa hukum terdakwa.
Seperti pernah diberitakan, Husein ditembak oleh orang tidak dikenal, yang kemudian diketahui Agustinus, pada 4 Mei 2012 lalu di daerah Hegarmanah Bandung. (AVILA DWIPUTRA)