Peredaran Upal Kian Mengkhawatirkan

aKompol Heru Ekwanto SiK.
Perwira Siswa Sespimmen Polri Angkatan 56 Tahun 2016

Peredaran uang palsu (upal) di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Atas kondisi tersebut, Bank Indonesia (BI) meminta Polri untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran upal di tanah air. Menurut data statistik yang dimiliki BI, terjadi peningkatan peredaran uang palsu di tanah air dari tahun ke tahun. Pada 2014, ditemukan 120.417 lembar uang palsu. Rasio, dalam satu juta lembar uang yang beredar di masyarakat diduga terdapat sembilan lembar uang palsu. Pada 2015 jumlah uang palsu mengalami peningkatan dimana ada 319.641 lembar atau ditemukan 21 lembar uang palsu di satu juta lembar. Hingga Maret tahun ini, 55.441 lembar uang palsu, itu berarti ada empat lembar dalam satu juta. Daerah dengan jumlah kasus upal tertinggi berada di pulau Jawa dan urutan pertama adalah di Jawa Timur, disusul Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Bali

Peredaran upal akan mengalami peningkatan pada momen tertentu, seperti saat bulan puasa dan menjelang lebaran. Ini bisa dimaklumi lantaran pada momen tersebut perputaran uang di masyarakat mengalami peningkatan yang signifikan. Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh sindikat pembuat upal untuk menjalankan aksinya. Selain momen puasa, biasanya sindikat upal juga beraksi pada saat menjelang pilkada maupun pileg serta pilpres. Hajat demokrasi ini juga selalu dimanfaatkan oleh sindikat untuk memasarkan uang palsunya. Modus yang biasa dilakukan sindikat uang palsu dalam mengedarkan hasil kejahatannya yaitu menukar uang palsu dengan uang asli dengan perbandingan satu banding dua bahkan sampai satu banding tiga. Dimana uang palsu ditukar dengan uang asli hingga dua serta tiga kali lipat.

Untuk mengantisipasi peredaran upal menjelang lebaran, jajaran Polri, mulai dari pusat, Polda, Polres dan Polsek meningkatkan operasinya selama puasa hingga menjelang lebaran. Sejumlah Polres dan Polda di wilayah Indonesia terus-menerus melakukan pengungkapan atas peredaran upal tersebut. Salah satu kasus upal terbaru diungkap Direktorat Tindak Pidana Eksus Mabes Polri. Dalam pengungkapan ini seorang perwira menengah berpangkat kolonel diamankan lantaran diduga jaringan uang palsu. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cawang, Jaktim, Selasa (7/6). Penangkapan dilakukan Dir Tipid II Eksus Bareskrim Polri dan POM TNI. Dalam operasi ini disita uang palsu Rp 300 juta pecahan Rp 100 ribu.

Uang palsu adalah hasil perbuatan tindak pidana melawan hukum berupa meniru dan atau memalsukan uang yang dikeluarkan sebagai satuan mata uang yang sah. Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri sendiri secara ekonomis, juga bertujuan untuk menghancurkan perekonomian negara secara politis. Kejahatan tersebut juga semakin canggih karena kemajuan teknologi. Tanggung jawab terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Uang Rupiah tentu saja bukan tugas dari Bank Indonesia dan pihak Kepolisian semata, melainkan tugas dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama memerangi kejahatan tersebut.

Upaya untuk menanggulangi tindak pidana pemalsuan mata Uang Rupiah, memerlukan peran serta masyarakat secara aktif, mengingat semua kegiatan transaksi ekonomi di suatu negara, keberadaan uang palsu merupakan suatu hal yang sulit untuk dihindari, karena uang memiliki fungsi yang strategis dalam kelangsungan suatu pemerintahan atau negara. Sifat strategis tersebut disebabkan karena selain uang dapat dijadikan sebagai alat transaksi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat, uang juga dapat dijadikan sebagai alat politik untuk menjatuhkan perekonomian suatu negara.Agar keberadaan uang di suatu negara tetap selalu dalam fungsinya sesuai dengan tujuannya, maka pencegahan uang palsu perlu diupayakan baik secara preventif maupun represif. Pelaku pemalsuan uang rupiah bisa dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 KUHP. ***

Related posts