Perampok Rumah Makan Dibekuk Polisi

Para pelaku pencurian sebuah rumah makan di Bandung dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, beberapa waktu lalu. Dalam ekspose, Senin (18/8), mereka dibekuk oleh para polwan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Para pelaku pencurian sebuah rumah makan di Bandung dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, beberapa waktu lalu. Dalam ekspose, Senin (18/8), mereka dibekuk oleh para polwan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil membekuk para pelaku pencurian sebuah rumah makan di Bandung. DK (29), AE (41), HR (42), dan IM (21), ditangkap usai melakukan aksi terakhirnya di RM Bebek Garang, Minggu 10 Agustus 2014.

Dikatakan Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi, modus para pelaku adalah dengan mencongkel pintu depan rumah makan dan mengambil barang dari dalam brangkas serta laci kasir. “Satu pelaku yakni HR membuka pintu kemudian DK masuk ke dalam. Setelahnya DK membongkar laci kasir dan mengambil uang yang ada di situ,” papar Mashudi yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Nugroho Arianto, Senin (18/8/2014).

Kemudian, jelas Mashudi, barang diserahkan ke HR dan DK beraksi lagi dengan mengambil telepon genggam milik karyawan yang sedang tertidur. Pada saat akan membawa monitor komputer, barang tersebut jatuh dan membuat karyawan yang diambil ponselnya itu terbangun. “Lalu DK mengajak HR kabur yang telah ditunggu AE dan IM di Jalan Martadinata,” urai Mashudi.

Keempatnya berhasil diringkus oleh para polisi wanita yang menerima laporan, di depan Istana Plaza. Para pelaku sebelumnya memberikan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 pisau, 1 linggis kecil, 1 set brangkas/laci register kasir warna hitam, 1 stempel Bebek Garang, 1 Blackberry Curve, 1 ponsel Flexi, 1 ponsel Cross, 1 sepeda motor Honda Beat, dan 1 sepeda motor Honda Vario.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam meringkuk di penjara selama 9 tahun. (VIL)

Related posts