
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Polisi wanita atau polwan tidak sekedar menjadi pemanis di kepolisian, terbukti mereka juga memiliki peran penting dalam mengungkap tindak kriminal. Seperti yang dilakukan beberapa anggota polwan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Bandung yang berhasil membekuk para pelaku pencurian, beberapa waktu lalu.
Disampaikan Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi, beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait percobaan perampokan oleh 2 orang pengendara sepeda motor. “Berawal dari laporan ke Unit PPA. Polwan segera quick response dan melakukan pengejaran terhadap para tersangka,” jelas Mashudi yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Besar Nugroho Arianto, Senin (18/8/2014).
Dengan adanya laporan tersebut, lanjut Mashudi, 2 polwan yang sedang piket melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor dan saat tiba di depan sebuah tambal ban mereka melihat ada 4 orang yang sedang berkumpul. Curiga dengan gerak-gerik mereka, kedua polwan tersebut lalu membuntuti hingga depan Istana Plaza. “Mereka (polwan) menendang motor pelaku dan salah satunya mengeluarkan senjata tajam,” papar Mashudi.
Namun, sambungnya, dengan kelihaian dan kemampuan bela diri yang dimiliki para polwan, para pelaku dapat diringkus ditambah dengan bantuan dari beberapa personel kepolisian yang sebelumnya telah diberi laporan oleh kedua wanita pemberani tersebut.
Kepala Unit PPA Ajun Komisaris Euis Yuningsih menambahkan laporan yang diterima pihaknya ketika menjelang subuh atau sekitar pukul 04.00 dan jalanan relatif masih sepi. Hal itu membuat para anggotanya mudah mengenali pelaku. “Saat sampai di Jalan Naripan, mereka menemukan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Dan melihat ada empat orang, kemudian meminta bantuan kepada anggota yang sedang piket,” urai Euis.
Menurut Euis, yang juga turun langsung saat kejadian, para pelaku dalam keadaan mabuk sehingga mudah dilumpuhkan. Dan pada waktu diinterogasi mereka mengaku baru saja merampok di Rumah Makan Bebek Garang di Taman Pramuka.
DK (29), HR (42), AE (41), dan IM (21) lalu digiring ke Mapolrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (VIL)