Peralihan Penggunaan Gas Melon, Perlu Norma Hukum

cbchannel.tv
cbchannel.tv

JABARTODAY.COM – BANDUNG Tanpa ada aturan tegas, larangan penggunaan elpiji 3 kilogram atau gas melon, tak akan berjalan efektif. Bahkan, sejauh ini, gas melon masih bisa digunakan oleh siapapun. Penilaian itu disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja, saat dihubungi, Sabtu (12/11).

Menurut Uung, agar pendistribusian gas bersubsidi itu bisa tepat sasaran, perlu adanya aturan menggunakan, sasaran, serta sanksi bila digunakan oleh pihak yang tak berhak.

“Persoalan kelangkaan gas 3 kg kerap timbul di masyarakat. Sebab, masih bisa digunakan siapapun, hal inilah yang menjadi salah satu penyebab langkanya gas tersebut,” sebut Uung.

Persoalan lain terkait elpiji 3 kg itu, sambung Ketua Fraksi Nasional Demokrat ini, adalah pelanggaran harga jual. Saat ini, masyarakat membeli elpiji 3 kg melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 17.000. Sementara, harga di warung atau pengecer mencapai Rp 22.000 hingga Rp 25.000.

Atas dasar itu, Pemerintah Kota Bandung perlu melakukan pembinaan kepada seluruh pangkalan dan sub-agen yang ada di Kota Bandung. “Pemkot Bandung juga harus rutin melakukan operasi pasar dalam mengatasi kelangkaan elpiji 3 kg,” titah Uung.

Adapun jatah stok gas elpiji 3 kg per hari di Kota Bandung, menurut Uung, berjumlah 85.000 tabung yang disebarkan di 57 titik agen di 30 kecamatan.

Menyoal Surat Edaran Wali Kota Bandung, yang mengimbau para pelaku usaha beralih menggunakan elpiji 5,5 kg dan 12 kg. Uung menilai, surat edaran tersebut kurang mengikat.

“Surat edaran sifatnya hanya pemberitahuan, tidak mengandung norma hukum. Kecuali, Pak Wali Kota (Ridwan Kamil) mengeluarkan peraturan walikota atau DPRD mengeluarkan perda (peraturan daerah). Maka, status hukumnya lebih jelas dan ada sanksinya,” pungkas Uung. (koe)

Related posts