Pengemplangan Pajak Capai Belasan Miliar

jabartoday.com/net
jabartoday.com/net

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Salah satu kewajiban masyarakat untuk mendukung program pembangunan, termasuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, yaitu melakukan pembayaran pajak. Akan tetapi, berkaitan dengan pajak, ternyata, sejauh ini, masih banyak kalangan yang ‘nakal’. Artinya, tidak sedikit kalangan yang masih melakukan pengemplangan pajak. Hal itu tentunya membuat negara mengalami kerugian.

Hingga kini, aksi pengemplangan pajak masih terus terjadi. Sebagai contoh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I menyerahkan dua tersangka pelaku pengemplangan pajak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. “Benar. Kami menyerahkan dua tersangka pelaku pengemplangan pajak kepada Kejati,” tandas Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Dirjen Pajak Jabar I, Haryono, Kamis (12/2).

Haryono mengungkapkan, kedua tersangka tersebut membuat negara mengalami kerugian yang cukup besar. Nominalnya, ucap dia, mencapai belasan miliar rupiah. “Totalnya, sekitar Rp 12,4 miliar,” sebut Haryono.

Diutarakan, dua pengemplang pajak itu antara lain SA, pegawai PT MPA. Pelaku mengemplang pajak senilai Rp 5,7 miliar. Tersangka lainnya, sambung Haryono, yaitu NS, yang tercatat sebagai pegawai PT NKC. Tersangka kedua, tambah Haryono, mengemplang pajak bernilai Rp 6.7 miliar.

Haryono mengungkapkan, PT MPA, perusahaan di Bandung, bergerak pada sektor pertambangan, pengangkutan, dan persewaan alat berat. Modus tersangka SA, jelasnya, menggelapkan pajak periode 2008-2009. SA, yang menempati posisi strategis pada PT MPA tidak menyampaikan SPT Tahunan, Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak, dan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Yang bersangkutan memungut setoran PPN, tetapi tidak menyetorkannya,” ucap Haryono. Aksi SA itu melanggar Pasal 39 Undang Undang 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Mengenai NS, tambah Haryono, tersangka kedua yang tercatat sebagai bagian PT NKC, yaitu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourching) dan event organizer. NS, jelas Haryono, menggelapkan pajak selama 5 tahun, yaitu periode 2005-2010. (ADR)

 

Related posts