Pemkot Belum Bakal Buka Tempat Hiburan Malam

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Dewi Kaniasari, di Balai Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung terus memantau operasional tempat wisata, termasuk kafe dan restoran. Hal itu agar cafe dan restoran tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, mengingat pandemi Covid-19 belum berlalu.

“Pastinya di lapangan harus lebih ketat monitoring, karena masalah disiplin pengujung dan pengusaha. Ada temuan di lapangan yang melanggar jam operasional, seperti restoran dan kafe,” ujar Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari, di Balai Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).
Di masa adaptasi kebiasaan baru, kafe dan restoran hanya diperbolehkan buka pada pukul 10.00-21.00. Tak hanya itu, kafe dan restoran hanya bisa menerima tamu 50 persen dari kapasitas.
Dia menegaskan, menerima pengunjung melebihi ketentuan dan melewati waktu operasional merupakan pelanggaran Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020. Para pelaku usaha terancam menerima sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin.
“Kita hindarkan jangan sampai ada yang dicabut atau segel. Jadi untuk pandemi ini kita harus kerja bersama,” cetusnya.
Oleh karena itu, dirinya berpesan kepada warga juga pengusaha untuk mematuhi aturan yang ada. Warga dan pengusaha harus mengutamakan pencegahan penyebaran virus corona baru.
“Pemerintah melakukan relaksasi mohon dibantu oleh masyarakatnya. Pengusaha juga untuk mengikuti yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka Kota Bandung ini lebih kondusif,” seru Kenny, sapaan akrabnya.
Disisi lain, Kenny memastikan belum mengizinkan beroperasinya kembali tempat hiburan malam. Dia mengacu pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat yang melarang tempat hiburan buka hingga batas waktu belum ditentukan.
“Kita turuti. Sementara ini bersabar saja dulu, sambil kita lakukan evaluasi. Kuncinya tingkatkan disiplin kawasan Kota Bandung dan sekitarnya ini berharap zona hijau,”  pungkasnya. (*)

Related posts