
JABARTODAY.COM – BANDUNG Pemerintah Kota Bandung meminta seluruh pengelola pusat perbelanjaan menaati imbauan tentang pembatasan operasional. Terlebih, Pemkot Bandung tak segan mencabut izin jika pengusaha membandel.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah, usai menutup paksa sejumlah toko di Metro Indah Mall, Kamis (16/4/2020).
“Kita sudah ada imbauan dari surat edaran walikota Bandung terkait pencegahan Covid-19, tertanggal 14 sampai 27 Maret, untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup, tapi MIM ini masih saja beroperasi,” keluh Elly.
Elly mengungkapkan, penutupan ini berawal dari adanya laporan warga. Pihaknya, diakui dia, sudah berkomunikasi dengan manajemen mal. Namun, menurut Elly, surat edaran walikota sampai saat ini hanya dianggap imbauan oleh mereka.
“Beberapa waktu lalu kami sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil. Akhirnya kami turun tangan bersama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja), dan langsung bertemu dengan manajemen MIM,” ucapnya.
Saat mendatangi MIM bersama Satpol PP, toko pakaian dan sebagainya masih buka dan berjualan seperti biasa. Elly menilai, manajemen mal tersebut belum paham terkait surat edaran walikota. Padahal, mal lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.
“Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (pembatasan sosial berskala besar),” tukasnya.
Elly menyebut, berdasarkan surat edaran walikota yang diperbolehkan beroperasi, yakni pasar swalayan dan toko obat. Tempat makan siap saji pun untuk dibawa pulang.
Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, Elly menekankan, pihaknya langsung memberikan penegasan kepada manajemen yang bersangkutan. Pemkot Bandung tak segan mencabut izin operasional mal tersebut.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi memastikan tidak segan-segan menindak semua jenis usaha, baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.
“Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak segan untuk menindak para pelanggar surat edaran walikota,” cetus Rasdian.
Sebelumnya, Pemkot Bandung juga sempat menutup paksa mal Paris van Java karena memaksakan diri untuk tetap buka di tengah pandemi virus corona, beberapa waktu lalu. (vil)