Pemilihan Rektor: Voting Block 35% Jangan Dimasuki Kepentingan Politik

Direktur Pendidikan Tinggi Bappennas Dr. Amich Alhumami

JABARTODAY.COM- Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saat ini menimbulkan masalah tersendiri. Voting block 35% yang dimiliki Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi menjadi salah satu masalah.

Menurut Direktur Pendidikan Tinggi Bappennas, Dr. Amich Alhumami Selasa (28/11) di Jakarta menjelaskan, kewenangan Menteri mengenai voting block 35% itu ada ketentuannya dalam Peraturan Menteri. Ketentuan tersebut ditujukan untuk mendorong agenda pemerintah pusat.

“Kewenangan Menteri itu memang ada, namun sebelumnya dalam pelaksanaannya relatif tidak ada masalah, akhir-akhir ini saja baru ada masalah,” jelas Amich Alhumami.

Amich menduga, permasalahan diseputar pemilihan rektor itu muncul karena ada orang yang berusaha menarik keuntungan dari kegiatan tersebut.

Menurut Amich, selama ini dalam praktik pada masa sebelumnya, 35% itu tidak diberikan ke 1 nama calon rektor, tapi juga disebar ke calon-calon lainnya.

“Hanya saja dilihat siapa yang paling potensial menang, maka diberi suara yang sedikit lebih banyak,” jelasnya.

Menurut Amich, jika ada calon rektor yang melakukan Lobi politik via parpol or elite politik itu yang membuat suara 35% untuk menteri menjadi rusak oleh kepentingan non-akademik.

“Padahal semula dimaksudkan agar menteri dapat memastikan rektor terpilih dengan sumbangan 35% suara dapat menjalankan agenda pemerintah pusat dg baik,” tegas alumnus University of Sussex Inggris itu.

Amich berharap dimasa mendatang ada perhatian masyarakat dan media massa yang lebih ketat agar pemilihan rektor sesuai dengan kepentingan akademik.

“Selama ini pola pemilihan rektor oleh Kementerian masih yang terbaik, hanya saja butuh pengawasan yang lebih ketat,” jelasnya (jos)

Related posts