JABARTODAY.COM – BANDUNG Kewenangan pengelolaan sampah di Kota Bandung mendekati titik terang. Berdasarkan hasil rapat bersama antara para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Direktur PD Kebersihan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, kewenangan pengelolaan sampah, secara struktural, berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung.
Namun pada praktiknya, DLHK akan melakukan penugasan kepada PD Kebersihan sebagai perusahaan daerah yang memiliki sumber daya dalam pengelolaan sampah. Selama ini, secara operasional PD Kebersihan telah melaksanakan pengelolaan sampah di Kota Bandung, mulai dari pengangkutan hingga pengolahan, kata Yossi, belum lama ini.
Sesuai Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 di susunan organisasi tata kerja (SOTK) yang baru, tanggung jawab tentang kebersihan kota diamanatkan kepada DLHK. Namun dalam kondisi eksisting, DLHK tidak memiliki sumber daya manusia. Maka PD Kebersihan adalah BUMD yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah tentang kebersihan, jelas Yossi.
Pemkot Bandung telah melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Negeri, juga berbagai pemangku kepentingan. Upaya itu agar mekanisme operasionalisasi pengelolaan kebersihan berjalan sesuai regulasi.
Hasil konsultasi dan berbagai pertimbangan, dalam waktu dekat Pemkot Bandung akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) tentang mekanisme operasionalisasi dan pembiayaan pengelolaan persampahan. Dengan demikian, perangkat hukum yang mengatur manajemen kebersihan di Bandung bisa memadai. “Perwal itu nanti akan menegaskan penugasan DLHK dari sisi penganggaran. DLHK kerja sama dengan BUMD, dasarnya penugasan dari kepala daerah,” tutur Yossi.
Usai penetapan peraturan tersebut, karena urusan kebersihan kota sudah ditangani oleh DLHK, PD Kebersihan akan bertindak selaku perusahaan daerah yang berorientasi pada profit, namun tidak melepas tanggung jawabnya dalam hal pelayanan publik. Kedua lembaga ini akan tetap bekerja sama dalam mengelola persampahan kota. “DLHK sebagai pengguna anggaran akan membuat surat penugasan atau kontrak, lalu ada surat perintah pekerjaan dan sebagainya,” ujar Yossi.
Secara teknis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Salman Fauzi mengatakan, PD Kebersihan bertindak sebagai operator yang mengerjakan pengelolaan persampahan. “Pola kerja yang dilakukan didasarkan pada nota kesepahaman dan kontrak kerja, juga ada standar operasional prosedur (SOP) yang akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” jelas Salman.
Terkait mekanisme pembiayaannya, PD Kebersihan mengajukan permohonan ke DLHK, sehingga pembayaran didasarkan pada biaya operasional berdasarkan harga satuan yang bersarannya ditetapkan melalui kajian. (koe)