PDAM Minta Perlindungan Kejaksaan

Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi dan Dirut PDAM Sonny Sulami menandatangani MoU, Kamis (3/11) malam. (diskominfo for jabartoday)
Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi dan Dirut PDAM Sonny Salimi menandatangani MoU, Kamis (3/11) malam. (diskominfo for jabartoday)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di bidang perdata dan tata usaha negara. Naskah kesepahaman ditandatangani kedua belah pihak di D’palm Sundanese Restaurant, Jalan Lombok, Kamis (3/11) malam.

Kerja sama itu merupakan upaya preventif dalam menyelesaikan berbagai masalah, terutama terkait hukum, di lingkungan PDAM Tirtawening.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan, permasalahan PDAM sangat kompleks dan lintas wilayah. Salah satunya, penataan aset yang letaknya tidak hanya di Kota Bandung, tetapi juga di wilayah Kabupaten Bandung. Sehingga, perlu koordinasi tidak hanya dengan Kejaksaan Negeri, tetapi juga dengan Kejaksaan Tinggi. “Kami menyadari masalah PDAM sangat kompleks. Banyak aset sejak jaman Belanda belum tertib administrasi, sehingga  mendapat gugatan. Ada 53 gugatan setahun. Dan itu semuanya aset negara,” kata pria yang akrab disapa Emil ini.

Menurut dia, kerja sama tersebut merupakan bagian dari perbaikan sistem. Untuk itu, Emil, telah menginstruksikan jajarannya agar segera meminta bantuan, jika menghadapi masalah di luar batas kewenangannya. “Banyak orang yang mensiasati sistem. Tapi kita, negara, tidak boleh kalah. Jika menemui kendala, segera cari bantuan,” ucap Emil.

Ke depannya, pihak kejaksaan akan menjadi mitra pemerintah dalam menyelesaikan upaya hukum. “Dinas-dinas yang membutuhkan bantuan sudah diperintahkan untuk mendekati pihak kejaksaan agar tidak minta bantuan di akhir proses, sehingga lebih baik preventif daripada mengobati,” ujar Emil. (koe)

Related posts