JABARTODAY.COM – BANDUNG — Bagi pasa valuta asing (valas), adanya regulasi penggunaan mata uang rupiah ternyata cukup berdampak. Kondisi itu membuat nilai transaksi valas selama 2016 mengalami perlambatan.
Kepala Grup Bank Indonesia (BI) Regional Jabar, Ismet Isnono, di wilayahnya, terdapat 16 penyelenggara Kegiatan Usahan Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) alias Money Changer. Ismet melanjutkan, dalam perkembangannya, catatan menunjukkan, transaksi ke-16 penyelenggara KUPVA BB itu, baik penjualan maupun pembelian, selama 2016 lebih lambat daripada 2015.
“Transaksi pembelian valas pasa 2016 sebesar Rp 1,01 triliun, lebih sedikit 2,66 persen daripada 2015. Sedangkan transaksi penjualan valas pada 2016, nominalnya Rp 1,03 triliun. Sebuah jumlah yang lebih sedikit 5,16 persen daripada pencapaian 2015,” tandas Ismet, pada sela-sela kunjungan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Jabar ke Markas Kepolisan Daerah (Mapolda) Jabar, Jalan Soekarnohatta Bandung, belum lama ini.
Menurut Ismet, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab melemahnya transaksi valas di tatar Pasundan. Yaitu, ungkapnya, antara lain efek adanya Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
Lalu, sambungnya, pembatasan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Selain itu, sambungmya, parq TKI tidak lagi membawa uang kartal secara tunai. Para TKI, ucapnya, lebih memilih mengirimkan uangnya melalhi skema transfer.
Ismet menyatakan, sejauh ini, di Jabar, transaksi valas mencakup 32 jenis valas asal berbagai negara. Di antara ke-32 jenis valas itu, Dolar Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu valas yang tertinggi transaksinya. Kemudian, lanjut dia, Dolar Singapura (SGD), Malaysia Ringgit (MYR), Dolar Australia (AUD), Euro, Yen Jepang (JPY), dan Yuan China (CNY).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 tertanggal 7 Oktober 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (PBI KUPVA BB) guna lebih menyehatkan industri KUPVA BB sekaligus mencegah terjadinya aksi money laundry, pendanaan terorisme, dan kejahatan lain yang termasuk extra ordinary crime.
Aturan itu pun melarang KUPVA BB menjadi agen penjual cek pelawat, margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivative lainnya. Larangan lainnya bertransaksi dengan KUPVA BB tidak berizin, dan penyelenggara transfer dana. (win)