
JABARTODAY.COM – BANDUNG Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi penanganan dan pendampingan dari pemerintah provinsi terhadap kasus kekerasan dengan korban perempuan dan anak yang terjadi di Jawa Barat, utamanya Kota Bandung.
“Terima kasih Kapolrestabes Bandung dan semua pihak dalam penanganan kasus ini luar biasa sudah memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan mengacu pada SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak),” kata Bintang, di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (4/1/2022).
Tak hanya Mapolrestabes Bandung, Bintang yang didampingi Bunda Forum Anak Jabar Atalia Praratya juga mengunjungi UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Kota Bandung untuk memberikan arahan dan semangat.
Bintang menilai, daerah lain bisa mencontoh pola penanganan di Jabar yang dinilainya komprehensif dan sinergi dengan berbagai pihak. Komitmen dari Pemerintah Provinsi Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota juga terus dilakukan khususnya dalam pendampingan korban.
“Saya apresiasi setiap kasus di Jawa Barat. Komitmen dari Pemprov Jabar sudah luar biasa dalam pendampingannya. Semoga menjadi inspirasi bagi daerah lain,” ujarnya.
Bintang mengemukakan, penanganan dua kasus kekerasan seksual di Kota Bandung dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir oleh lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan bergerak cepat. Aparat penegak hukum juga dinilainya sudah sangat tegas namun tetap memperhatikan kondisi psikologis korban.
“Terima kasih untuk Bu Atalia dan lintas OPD provinsi maupun kabupaten/kota yang selalu bergerak cepat dan memberi pendampingan psikososial terbaik kepada korban karena itu sangat penting,” tuturnya.
Kementerian PPPA bersama perguruan tinggi pertengahan Desember 2021 lalu telah merilis hasil survei prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang angkanya menurun. Namun belakangan terjadi beberapa kasus yang cukup memprihatinkan.
“Hasil survei kami 10 hari lalu prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu menurun. Tapi realita belakangan ini di media cukup memprihatinkan,” ujar Bintang.
Dalam artian, masyarakat kini sudah berani melapor dan memiliki kepercayaan kepada penegak hukum. Ini pertanda baik karena menurutnya kasus kekerasan fisik maupun seksual bukan aib keluarga yang harus disembunyikan tapi diproses hukum.
“Kalau dulu dianggap aib dalam keluarga makanya mereka tutupi, sekarang kita patut apresiasi karena masyarakat sudah berani _speak up_ dan yakin akan ditangani dengan baik,” katanya.
Sebagai informasi, Jabar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, di mana telah diatur tentang hak-hak dasar dan hak khusus anak.
Hal-hal yang diatur diantaranya jaminan atau hak terhindar dari eksploitasi dan kejahatan seksual. Perlindungan saksi anak sebagai korban kejahatan orang dewasa. Mendapat pelayanan terpadu di puskesmas dan rumah sakit untuk merehabilitasi anak- anak korban kekerasan.
Kemudian diatur kewajiban pemda, diantaranya membentuk Forum Anak Provinsi yang saat ini sudah ada di bawah DP3AKB Provinsi Jawa Barat dengan jejaring forum anak di 27 kota/kab.
Perda juga mengatur sinergi dengan kab/kota maupun provinsi lain. Pihak ketiga seperti kepolisian atau lembaga dalam negeri dan luar negeri. (*)