Membandel, Tempat Karaoke di Bandung Disegel

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyegel sebuah tempat karaoke di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020). (foto: humas pemkot bandung)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Nekat beroperasi ditengah pandemi Covid-19, sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, terpaksa disegel oleh Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).

Padahal, walikota Bandung sudah memperpanjang surat edarannya dalam rangka penanganan penyebaran virus corona baru. Kebijakan itu pun diperkuat dengan surat edaran oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung yang menginstruksikan kegiatan kepariwisataan, termasuk tempat hiburan karaoke berhenti beroperasi.

“Mengapa harus ditutup? Karena ini mendatangkan orang. Kalau sudah mendatangkan orang itu bukannya mencegah malah mendatangkan penyakit. Makanya kita tindaklanjuti,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi, usai penyegelan.

Rasdian menegaskan, Pemerintah Kota Bandung terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga, ketika terpantau ada potensi pelanggaran terhadap surat edaran ini tim dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung langsung bergerak.

“Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian oleh kepolisian dan juga ada laporan terkait aktivitas di Retro Karaoke. Seperti kita ketahui bahwa sesuai surat edaran, walikota mengimbau tempat hiburan ditutup sementara,” terangnya.

Berita Terkait

Usai melakukan penyegelan, Rasdian menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian. Apabila ternyata sampai terbukti adanya pelanggaran pidana, maka Pemkot Bandung akan turut menindak tegas dengan pembekuan izin usaha.

“Konsekuensi dari situ dari hasil penyegelan akan ditindaklanjuti. nanti dari pihak kepolisian juga akan menyampaikan ini ada unsur yang dilanggar. Manakala di situ ditemukan unsur pidana menyangkut pelanggaran hukum Pemerintah Kota bisa membekukan izin operasionalnya,” cetusnya.

Rasdian juga memastikan, tim Gugus Tugas Covid-19 akan terus memantau aktivitas masyarakat. Hal ini demi mempercepat penanganan guna memutus penyebaran virus corona.

“Patroli harus terus. Kita punya rencana aksi sampai tiga bulan ke depan. Di situ ada semua unsurnya TNI, Denpom, kepolisian, Satpol PP, dan sampai instansi terkait seperti Disbudpar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lengkong Ipda Karnala menambahkan, kepolisian mendapati tempat tersebut tengah beroperasi. Hal itu diketahui dengan adanya tamu, pemandu lagu, serta karyawan yang sedang bekerja.

“Untuk sementara, untuk penegakan ini, dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP. Sementara yang diamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu, 4 karyawan, dan 1 manajer,” ungkapnya.

Karnala menekankan, saat ini tahap penyelidikan akan dilanjutkan guna mendalami adanya dugaan unsur kesengajaan dan kelalaian. Jika nanti terbukti, akan berlanjut pada proses penyidikan.

“Kemungkinan malam-malam sebelumnya masih buka. Semalam itu situasi gelap dan tertutup setelah kita cek ada kegiatan di dalamnya,” pungkasnya. (vil)

Related posts