Mantan Kepala Kantor Pajak Divonis 6 Tahun Penjara

IMG01253-20130328-1414JABARTODAY.COM – BANDUNG Dianggap menerima suap untuk pengurangan nilai utang pajak PT Gunung Emas Abadi, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Meskipun putusan ini lebih ringan dari satu tahun dari tuntutan jaksa, namun hakim mengenakan pasal yang dituntutkan jaksa kepada Anggrah, yakni Pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan lebih subsider lagi,” ucap Hakim Ketua GN Arthanaya di Ruang Sidang II Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/3).

Anggrah sendiri dibebaskan dari dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider, yakni Pasal 2, 3, dan 12 huruf a UU No 31/1999 tentang Tipikor. Hakim mengacu pada dakwaan lebih subsider lagi, karena memiliki inisiatif untuk meminta imbalan kepada seseorang. Selain pidana penjara, Anggrah juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Antonius Stanis, menyebut hukuman kliennya tidak tepat, bahkan berlebihan. Karena yang dilakukan kliennya adalah sebuah prosedur yang harus dijalankan seorang kepala kantor pajak.

“Bahwa jaksa mendasarkan tuntutan, dikarenakan terdakwa mengeluarkan dan menandatangani SKP atau Surat Ketetapan Pajak dan mutasi pajak,” tukasnya.

Dirinya malah mempertanyakan vonis sang pemberi, Endang Dyah Lestari, yang lebih ringan dan di bawah satu tahun, yakni 8 bulan 10 hari. “Justru terdakwa tidak mengetahui akan diberi uang oleh terdakwa lainnya (Endang). Jangankan putusan yang ringan, tuntutan pun hanya 2 tahun,” herannya.

Atas putusan tersebut, Anggrah tidak pikir panjang untuk melakukan banding.

Kronologis perkara, seperti dituangkan dalam dakwaan, disebutkan pemotongan pajak PT GEA tahun 2006 – 2008 sebesar 90% lebih, merupakan inisiatif Anggrah. Anggrah-lah yang memberi instruksi tim pemeriksa pajak agar terus menurunkan nilai pembayaran pajak PT GEA menjadi Rp 1.197.580.700 dari total Rp 24 miliar.

Untuk hal itu, PT GEA memberikan ucapan terima kasih yang disampaikan melalui Endang sebesar Rp 300 juta. Namun, belum sempat menikmati, Anggrah dan Endang keburu dicokok petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berlimpahnya kasus di KPK, membuat komisi yang dipimpin Abraham Samad itu menyerahkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian Kejagung melimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut. (VIL)

Related posts