JABARTODAY.COM – BANDUNG Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menerima gugatan yang diajukan oleh 168 eks karyawan PT Dirgantara Indonesia yang sebagian konpensasi hak pensiunnya belum dibayarkan. Dalam sidang di Ruang I PN Bandung, Rabu (27/3), Hakim Ketua Dulaemi tidak menerima gugatan para karyawan, karena sudah pernah disidangkan dan diputuskan.
Namun, kuasa hukum penggugat, Ucok Rolando, menyebut, alasan hakim itu membingungkan. Karena kasus sebelumnya yang digugat adalah sengketa hubungan industrial, sedangkan kali ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Maka itu, pihaknya akan langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
“PT DI telah salah menerapkan aturan. Semestinya para karyawan PT DI yang di-PHK dibayarkan nominal tahun 2001. Namun PT DI menggunakan aturan tahun 1991, sehingga salah menjumlahkan hak karyawan yang diterima,” ujar Ucok usai sidang.
Meski begitu, majelis hakim menitahkan penggugat untuk mengeksekusi sisa pembayaran yang belum dipenuhi oleh PT DI, sekitar Rp 13 miliar. Dan hal itu, lanjut Ucok, akan dilakukan besok. “Putusan ini tidak memiliki kemanfaatan, rasa keadilan, bahkan kemanusiaaan,” kecamnya.
Ucok mengakui PT DI telah membayar Rp 200 miliar untuk 3000an eks karyawannya, namun ia juga mengherankan pembedaan yang dilakukan perusahaan penghasil pesawat terbang itu. “Walaupun hanya 168, mereka tetap eks karyawan. Ini sebagai langkah taktis kita untuk merangkul 6561 eks karyawan lainnya,” tandasnya.
Sidang sendiri dihadiri sekitar ratusan eks karyawan PT DI, sebelumnya mereka melakukan orasi di depan PN Bandung. Usai vonis dibacakan majelis hakim, mereka kembali meluapkan aspirasinya dan mengecam putusan tersebut. (VIL)