JABARTODAY.COM – BANDUNG Para calon yang mengikuti Pemilihan Wali Kota Bandung 2018 diharuskan mengundurkan diri, jika yang bersangkutan berstatus anggota legislatif. Sementara, bila yang bersangkutan seorang pegawai negeri sipil harus pensiun dini.
Namun syarat itu berlaku ketika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung.
’’Jadi kalau masih bakal calon, seperti Pak Sekda (Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto) tidak perlu mundur,” tukas Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok, Sabtu (13/5).
Tetapi, persyaratan tersebut tak berlaku bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sebagai petahana mereka hanya diharuskan cuti, itu pun hanya pada masa kampanye. Rifqi berharap, hal ini bisa diketahui masyarakat agar tidak menimbulkan salah persepsi, dan menjadi polemik di tataran akar rumput.
Disinggung Daftar Pemilih Tetap (DPT), Rifqi mengaku, pihaknya akan segera melakukan pemuktahiran data akhir tahun ini. DPT kerap menjadi masalah saat penyelenggaraan pilkada. Apalagi, dari 1,6 juta warga yang memiliki hak suara, ada 82 ribu yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. ’’Mayoritas yang belum melakukan adalah warga di daerah pinggiran,” ujarnya.
Maka itu, pihaknya terus mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk segera menuntaskan perekaman data sebelum gelaran pilwalkot. Pasalnya, penetapan DPT akan dilakukan sebulan sebelum pencoblosan, atau pada Mei 2018. (vil)