Demi Kereta Cepat, Hari Ini PT KAI Tuntaskan Penertiban di Gadobangkong

PT KAI Daop 2 Bandung mengerahkan eskavator saat penertiban aset di Gadobangkong yang menjadi trase jalur Kereta Cepat Bandung-Jakarta.
(jabartoday.com/ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Berkaitan dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 107/2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung, PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut ambil bagian dalam mendukung proyek pembangunan Kereta Cepat Bandung Jakarta. Salah satu bentuk dukungannya, lembaga BUMN itu melakukan penertiban aset, berupa bangunan yang berdiri pada lahan milik PT KAI (Persero), terutama, titik-titik yang menjadi trase jalur Kereta Cepat Bandung-Jakarta.

Satu di antaranya, berlokasi di Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat. “Tepatnya, Kilometer 143 + 200 sampai dengan Km 144 + 800,” tandas Kepala Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus, pada sela-sela penertiban 55 bangunan di Gadobangkong, Senin (15/5).

Joni mengemukakan, di titik penertiban itu, terdapat 124 bangunan yang terdampak penertiban berkaitan dengan proyek KA Cepat Bandung-Jakarta. Tahap pertama, yaitu berlangsung 4 Mei 2017, pihaknya menertibkan 69 bangunan. Hari ini, katanya, adalah tahap terakhir penertiban di Gadobangkong, yang jumlahnya 55 bangunan.

Joni mengutarakan, demi menjaga keamanan dan kondusivitas, pihaknya mengerahkan sekitar 400 personil. Itu, terangnya, terdiri atas personil gabungan inyernal PT KAI (Persero), TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan lainnya.

Pihaknya pun, beber Joni, menyiapkan biaya angkut atau bongkar bangunan bagi masyarakat yang terdampak penertiban. Joni menjelaskan, berdasarkan putusan direksi, angkanya Rp 250 ribu per meter bagi rumah atau bangunan permanen, dan Rp 200 ribu per meter untuk rumah semi-permanen.

Joni meneruskan, luas areal penertiban aset di Gadobangkong adalah 7.505,93 meter per segi. Artinya, terang Joni, pihaknya menyiapkan dana bernilai miliaran rupiah untuk penertiban aset di Gadobangkong. Seluruh masyarakat, sudah menerima biaya angkut atau bongkar bangunan.

“Itu bukan dana ganti rugi. Kalau ganti rugi, kami atau pihak mana pun membangun sebuah proyek di lahan warga. Nah, yang di Gadobangkong, adalah lahan PT KAI. Artinya, lahan negara. Itu adalah dana bantuan untuk membongkar bangunan yang dihuni warga tetapi berlokasi di lahan kami, yang notabene merupakan milik negara,” paparnya. (win)

Related posts