Majelis Hakim Perkara Rachmat Yasin Diganti

SidangJABARTODAY.COM – BANDUNG

Majelis hakim yang menyidangkan Bupati Bogor (non-aktif) Rahmat Yasin akan diganti pada sidang selanjutnya. Penggantian itu terkait akan pindahnya ketua majelis hakim Nurhakim ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hal itu disampaikan Nurhakim usai pembacaan dakwaan bagi politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

“Mungkin pada sidang selanjutnya akan ada pergantian majelis. Anggotanya masih sama, yang diganti saya,” papar Nurhakim di depan persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (25/9/2014).

Namun, penetapan penggantian majelis hakim akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Kamis (2/10/2014) mendatang. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi, dikarenakan Yasin tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya sudah memahami, mengetahui, jadi untuk apa lagi mengajukan keberatan,” ucap Yasin.

Dalam dakwaan yang dibaca bergantian oleh tim jaksa KPK, yakni Kiki Ahmad Yani, Liputra Setiawan, Nanang Suryadi, dan Dormiani, Yasin diduga menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar untuk pengurusan kawasan hutan lindung. FX Yohan Yap menyetor uang kepada Yasin sejak Februari 2014. Pada 6 Februari di rumah Yasin, Yap menyetor duit Rp 1 miliar. Lalu Maret 2014, Yohan mendatangi lagi rumah Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani, sekretaris pribadi bupati.

Terakhir, pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor, untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Yasin sebesar Rp 1,5 miliar. Saat itu, KPK menangkap tangan mereka.

Yasin dijerat Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Ia terancam meringkuk di penjara selama 20 tahun. (VIL)

Related posts