JABARTODAY.COM – BANDUNG Lemparan sepatu kepada jaksa mengiringi persidangan Dedi Sugarda, terdakwa pembakaran Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/1).
Insiden bermula ketika Hakim Ketua Lian Sibarani menjatuhkan vonisnya kepada Dedi. Saat hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menerima atau menolak putusan tersebut, tiba-tiba Dedi melemparkan sepatunya ke arah Jaksa Penuntut Umum Taufik Hidayat, sambil berteriak ‘gara-gara kamu’. Sontak, hal itu mengagetkan Taufik, beruntung sepatu tersebut tidak mengenai dirinya. Segera, petugas kepolisian yang berjaga langsung mengamankan sang jaksa ke tempat aman.
Namun, insiden itu langsung menimbulkan keriuhan, para pengunjung sidang yang merupakan pendukung Dedi, meneriakkan ‘Jaksa busuk, harus dihukum mati’. Padahal, sidang belum ditutup oleh majelis hakim. Usai kuasa hukum menentukan sikapnya terhadap putusan itu, majelis hakim menutup sidang.
Dalam persidangan di Ruang V PN Bandung tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Dedi. Hakim menilai terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang Mendatangkan Bahaya bagi Keamanan Umum. “Terdakwa terbukti telah melakukan pembakaran yang merugikan masyarakat umum,” ucap Lian, dalam amar putusannya.
Hal yang memberatkan, menurut JPU, terdakwa sebelumnya pernah menjalani hukuman alias residivis, tidak menyesali perbuatan tersebut, juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara, yang meringankan adalah terdakwa mengalami sakit.
Meski lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU, Dedi dengan tegas mengajukan banding. Menurut kuasa hukum Dedi, Torkis P. Siregar, dirinya tidak memersoalkan isi putusan majelis hakim tersebut, namun dirinya meminta agar penegakan hukum tidak diskriminatif. “Sepanjang persidangan, tidak ada saksi fakta yang melihat Dedi Sugarda melakukan pembakaran,” tukas Torkis.
Sementara itu, jaksa masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ditambah, pelemparan sepatu masih berada dalam persidangan, mengingat hakim belum menutupnya. “Saya akan laporkan dulu kepada pimpinan,” singkat Taufik.
Sebelumnya, Dedi membakar Gedung Kejati Jabar pada Minggu 5 Juni 2016. Motif dirinya melakukan pembakaran, karena tak bisa menerima kinerja jaksa yang kurang maksimal. Dedi beraksi seorang diri dan masuk ke area gedung dengan santai sambil menenteng botol bekas minuman isotonik yang ternyata berisi bensin. Tanpa dicurigai petugas yang sedang berjaga, terdakwa melihat bagian aula dan langsung menyiramkan bensin itu lalu menyulutnya dengan korek api.
Setelah api menyala, terdakwa berusaha kabur, namun dapat diamankan petugas. Hanya saja, akibat aksinya, bagian aula Gedung Kejati Jabar pun ludes dilalap si jago merah. Beruntung api tak sampai merembet ke bagian lain dari bangunan. Ruangan Kepala Kejati Jabar yang tepat berada di atas aula, juga selamat dari amukan api. Akibat peristiwa itu, kerugian yang dialami oleh pihak Kejati Jabar mencapai Rp 170 juta. (vil)