JABARTODAY.COM – BANDUNG Banyak contoh pembelian mobil dinas bagi anggota DPRD kabupaten/kota se-Jawa Barat, yang menghabiskan anggaran pemerintah daerah hingga puluhan miliar, namun tidak jadi masalah. Sebab, bila memang melanggar, daerah lain yang sudah lakukan pembelian sudah diusut oleh penegak hukum. “Pembelian mobil dinas dewan berjalan tanpa hambatan,” kata anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Deden Deni Gumilar, saat dihubungi, Rabu (18/1).
Dia menyebut, semua kendaraan dinas yang sudah dibeli Pemkot dipinjam-pakaikan kepada anggota legislatif. Namun, biasanya pemberiannya didistribusikan secara bertahap. Menurutnya, pembelian mobil dinas untuk anggota dewan bila dilakukan sudah sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, pembelian kendaraan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 dan PP Nomor 17 Tahun 2007.
Deden mengaku, sebelumnya dirinya tidak ingin menyoal pembelian mobil dinas bagi anggota dewan. Tetapi, melihat daerah lain bisa kenapa Kota Bandung tidak. “Ini membuat saya bertanya-tanya,” tukas politisi Hanura tersebut.
Kendati demikian, ujar Deden, tidak adanya pembelian kendaraan dinas dewan tak serta merta misalnya diganti uang. Pemberian dalam bentuk uang tidak ada dasar. Tidak ada payung hukum yang melandasi untuk bisa dijalankan. “Agak rawan kalau pakai uang,” sebut Deden.
Jadi, seandainya pembelian kendaraan dinas anggota DPRD Kota Bandung dapat direalisasikan, sahut Deden, Pemkot Bandung memberikan surat kuasa penggunaan mobil dinas kepada Sekretaris Dewan. Selanjutnya, Sekwan DPRD Kota Bandung, yang akan mendistribusikan kepada anggota dewan.
Deden mengungkapkan, pemberian fasilitas kendaraan operasional memang biasa diberikan kepada anggota dewan yang baru. Walaupun dibelikan mobil baru, Deden menegaskan, kendaraan tersebut hanya sebatas pinjam pakai. Jadi saat periode sudah habis maka kendaraan tersebut wajib dikembalikan lagi.
“Wali Kota yang mengusulkan. Mobil yang dibeli jadi aset daerah. Kalau anggota dewannya tidak lagi menjabat, harus dikembalikan,” pungkas Deden. (koe)