JABARTODAY.COM – KPK memberi contoh kurang baik bagi proses penegakan hukum yang mengenai dirinya. Setelah menuding Pansus Angket sebagai tidak sah, kemudian PTUN memutuskan bahwa Pansus adalah sah dan berwenang melakukan penyelidikan atas sejumlah kejanggalan kinerja KPK selama ini. Namun kini KPK kembali mangkir.
Ada apa gerangan dengan lembaga penegak hukum anti korupsi ini?
Adakah KPK menyimpan masalah internal sehingga ketakutan datang ke rapat Pansus Angket? Bukankah Pansus Angket sudah dinyatakan legal demi hukum?
Anggota Pansus Angket Arteria Dahlan, mengaku kesal dengan tindakan KPK yang tidak koperatif dengan enggan hadir memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dalam rapat Pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2017 kemarin. Walhasil pansus pun terpaksa melayangkan surat panggilan kedua.
“Kami juga melayangkan surat pemanggilan berikutnya,” kata anggota Pansus Arteria Dahlan ketika dikonfirmasi, Kamis, 21 September 2017.
“Kami berharap sampai dengan batas waktu yang sudah diberikan dan diamanatkan kepada kami, 28 September ini, teman-teman KPK dapat memenuhi panggilan Pansus hak angket DPR ini,” ujar Arteria.
Arteria menegaskan, Pansus adalah lembaga yang terlegitimasi. Karena itu, Arteria mengaku prihatin dengan sikap KPK yang masih meragukan keabsahan hukum munculnya Pansus ini.
“Siapapun yang dimintakan hadir oleh DPR sebagai wujud daulat rakyat, harusnya menghormati itu. Harusnya memanfaatkan momen-momen itu untuk melakukan klarifikasi,” kata politisi yang dikenal kritis ini. (jos)