JABARTODAY.COM- Pada hari Rabu Pansus Angket KPK pada Rabu kemarin, pukul 13.00 WIB dijadwalkan melakukan rapat dengan pimpinan KPK membahas mengenai fungsi kelembagaan KPK. Namun, ketika menjelang mendekati waktu rapat, KPK berkirim surat kepada Sekretariat Jenderal DPR dengan tembusan surat kepada Presiden RI dan pimpinan DPR. Ada apa gerangan? Seperti apa isi surat KPK tersebut? Mari kita simak isi keseluruhan surat lembaga penegak hukum itu.
Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo:
Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 September 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud.
Dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.
Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR. (jim)