Klaim Kecelakaan Karyawan PT Pos Capai Ratusan Juta

aJABARTODAY.COM – BANDUNG

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dulunya, bernama PT Jamsostek (Persero), adalah untuk memberi perlindungan dan jaminan sosial bagi para tenaga kerja. Berdasarkan hal itu, BPJS Ketenagakerjaan menggulirkan sejumlah program yang berkaitan erat dengan sejumlah permasalahan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Berdasarkan regulasi, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memberi perlindungan dan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja, baik swasta maupun BUMN, tidak terkecuali para pekerja dan petugas PT Pos Indonesia. Buktinya, lembaga yang resmi berdiri 1 Januari 2014 tersebut menyerahkan klaim JKK kepada dua orang pegawai PT Pos  Indonesia wilayah Jakarta Timur yang meninggal saat bertugas, Nasrullah dan Soeprasetyo. “Keduanya tewas dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Cianjur,” ujar Kepala BPJS  Ketenagakerjaan Bandung 1, Dadi Darmadi, belum lama ini.

Dadi menuturkan, kecelakaan kerja merupakan sebuah risiko yang dapat terjadi di mana saja, menimpa siapa pun, tanpa mengenal bidang atau sektor pekerjaan. Berdasarkan peraturan, Program JKK merupakan jaminan dalam bentuk kompensasi dan rehabilitasibagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Penjaminan itu, imbuh dia, berlaku sejak seorang pekerja atau pegawai yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau saat bekerja menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya.

Dadi meneruskan, kedua pegawai lembaga BUMN yang bergerak dalam bidang logistik tersebut tewas saat mengantarkan dokumen Komisi Pemilihan Umum kepada KPU Kabupaten Cianjur. Dalam perjalanan, ujar dia, kendaraan pengangkut dokumen yang ditumpangi kedua korban masuk jurang. Lokasinya, sekitar Kampung Bojong Cikundul, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Berkenaan dengan klaim, Dadi mengemukakan, penyerahannya berlangsung beberapa waktu lalu. “Nilainya,  mencapai 433 juta rupiah. Tepatnya, Rp 433.600.330 rupiah,” tutup Dadi. (ADR)

Related posts