Kenaikan Tarif KA Jarak Jauh Dianulir

Joni Martinus, Kepala Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung.
(jabartoday.com/erwin adriansyah)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Masyarakat, utamanya, yang kerap bepergian menggunakan kereta, dapat bernafas lega. Pasalnya, rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 42/2017 pada 1 Januari 2018, menggantikan PM 35/2015, yaitu berkenaan dengan tarif kereta jarak jauh dan sedang ber-PSO (Public Service Obligation) atau subsidi.

Penundaan itu membuat PM 35/2016 tetap menjadi acuan dalam penetapan tarif kereta PSO jarak jauh dan sedang. “Ini berarti, PT KAI (Persero) menunda kenaikan tarif pada 1 Januari 2018. Pada Januari 2018, tarif masih tetap dan tidak ada penyesuaian,” tandas Kepala Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung, Joni Martinus, Kamis (5/10).

Joni mengiyakan bahwa semula, PT KAI (Persero) berencana menyesuaikan tarif kereta PSO jarak jauh dan sedang pada 1 Januari 2018 berdasarkan PM 42/2017. Akan tetapi, lanjut Joni, dalam perkembangannya, PT KAI (Persero) memutuskan untuk menjadikan PM 35/2016 sebagai payung hukum penetapan tarif kereta PSO jarak jauh dan sedang. Artinya, terangnya, pada 1 Januari 2018, tarif tidak mengalami kenaikan.

Di wilayahnya, ungkap Joni, pihaknya mengoperasikan 4 rute kereta ekonomi PSO jarak jauh dam sedang. Sebanyak 3 rute kereta di antaranya adalah keberangkatan Stasiun Kiaracondong, yakni Kahuripan (Kiaracondong-Blitar), Pasundan (Kiaracondong-Surabaya), Kutojaya Selatan (Kiaracondong-Kutoarjo). Sedangkan 1 rute lainnya berupa kereta yang melintas, Serayu (Pasar Senen-Kiaracondong-Purwokerto). (win)

Tarif Tiket Kereta PSO Mulai 1 Januari 2018 Berdasarkan PM 35/2016

Nama Kereta       Tarif PM 35/2016
Kahuripan              Rp 84.000
Pasundan                Rp 94.000
Serayu                     Rp 67.000
Kutojaya Selatan   Rp 62.000

 

Related posts