
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta, harus bersiap untuk merogoh kocek lebih dalam lagi. Pasalnya, mulai Januari 2018, berdasarkan Peratutan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesi Nomor 42/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 35/2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Oblihation (PSO), tarif kereta jarak jauh dan menengah bersubsidi (PSO) naik.
“Pemberlakuan perubahan tarif itu bukan tanpa maksud dan tukuan. Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” tandas Vice President Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), Agus Komarudin, dalam keterangan resminya.
Dikatakan, sebenarnya, Permenhub 42/2017 seharusnya berlaku 7 Juli 2017. Akan terapi, sambung Agus Komarudin, pemerintah menginstruksikan penerapan dan pemberlakuannya pada 1 Januari 2018.
Sejmentara itu, seauh ini, PT KAi (Persero) mengoperasikan 20 rute perjalanan kereta jarak jauh dan menengah. Ditegaskan, ke-20 rute itu, mulai 1 Januari 2018, tarifnya naik. Khusus di wilayah PT KAI (Persero) Daerah Operasiinal (Daop) 2 Bandung, lembaga BUMN bidang transportasi masaal ini mengoperasikan KA Kahuripan, KA Pasundan, dan KA Kutojaya Selatan. (win)
Tarif Baru Kereta Jarak Jauh Menengah Mulai 1 Jamuari 2018
Nama Kereta Tarif Lama Tarif Baru
Kutojaya Sltn Rp 62.000 Rp 65.000
Kahuripan Rp 84.000 Rp 95.000
Pasundan Rp 94.000 Rp 110.000