Kemendag Temukan 174 Kasus Pelanggaran Produk Elektronik

sumber: wikipedia

JABARTODAY.COM – BANDUNG Hingga Oktober 2012, Kementerian Perdagangan menemukan 521 kasus pelanggaran perlindungan konsumen. Diungkapakan oleh Direktur Jenderal Standardidasi dan Pengawasan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak, 66% pelanggaran dilakukan oleh produk impor, sementara produk dalam negeri hanya 34%.

“Yang kami temukan selama Oktober 2012 terjadi pada pelanggaran SNI sebesar 38,20%, labelling 39,92%, buku manual dan kartu garansi 20,9%, produk berformalin 0,19% dan lain-lain 0,77%” katanya, usai inspeksi mendadak, Jumat (21/12).

Inspeksi mendadak sendiri dilakukan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar, yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Bareskrim Mabes Polri dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat dan Kota Bandung untuk mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Nus melanjutkan, pelanggaran terjadi sebagian besar pada kelompok produk elektronik dan alat listrik sebesar 174 kasus, alat rumah tangga 122 kasus, bahan bangunan 25 kasus, spare part 64 kasus, makanan dan minuman 18 kasus, tekstil dan produk tekstil 38 kasus, lain-lain 80 kasus.

“Beberapa kasus memang tengah kami proses sesuai pasal 62 yang berlaku dengan minimal ancaman penjara selama lima tahun dan denda minimal Rp 2 miliar,” ungkapnya.

Pihaknya sendiri sudah menindak lanjuti 421 kasus, dari mulai bentuk teguran, penarikan barang, pengumpulan bahan keterangan hingga ke proses penyidikan. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts