JABARTODAY.COM – BANDUNG Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Jawa Barat tahun 2012 yang disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp 88 miliar. Saat ini, Kejati Jabar telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut, yakni S, T, dan AH.
Dalam kasus ini, S selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk proyek Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (Poned), T selaku PPK untuk proyek Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (Ponek), dan AH sebagai tim teknis. “Ketiganya dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 jo. Pasal 65 KUHP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Suparman, yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Heru Widjamitko, Senin (8/9/2014).
Soal kerugian negara yang ditimbulkan, Suparman mengatakan, masih menghitung jumlah sebenarnya. Hanya saja, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jabar ada potensi kerugian negara sebesar Rp 88 miliar dari pengadaan proyek itu.
Saat disinggung adanya keterlibatan pihak lain, seperti Kepala Dinas Kesehatan, Suparman menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memeriksa para saksi. “Seluruh pihak yang terkait kasus ini telah kita periksa sebagai saksi,” tukasnya.
Kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Jabar dilaporkan masyarakat ke Kejati Jabar pada Oktober 2012. Satu bukti dalam berkas laporan itu adalah surat dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia cabang Bandung/Jabar. Surat dengan nomor 039/POGI/BDG-JBR/VI/2012 tertanggal 1 Juni 2012 itu ditandatangani Ketua POGI Bandung/Jabar, dr Udin Sabarudin SpOG MM MHKes.
Surat setebal 11 halaman itu merupakan balasan atas surat Nomor 027/7923/PEGUM dari Kadinkes Jabar dr Alma Luchyati yang menanyakan spesifikasi teknis Alkes untuk kelengkapan Puskesmas berfungsi PONED di Jabar. Dalam surat itu terlampir spesifikasi 11 Alkes rekomendasi POGI yang dibutuhkan untuk PONED.
Spesifikasi yang diajukan POGI, dimasukkan ke dalam dokumen lelang atas persetujuan PPK dan PPTK. Selain itu, PPK juga membuat spesifikasi sesuai aturan tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) minimal 40 persen.
Ketika proses pembuatan dokumen lelang berjalan, ada perubahan drastis terhadap spesifikasi tadi. Pasalnya, ada oknum mantan pimpinan DPRD Jabar yang memberikan daftar spesifikasi kepada Kadinkes Pemprov Jabar, PA, KPA, PPTK, PPK, dan panitia lelang.
Oknum pimpinan dewan itu ingin daftar spesifikasi tadi masuk dalam dokumen lelang agar perusahaan rekanannya menang dalam tender. Perubahan spesifikasi itu berimbas pada penggantian mendadak PPK yang awalnya adalah dokter obstetri dan ginekologi diganti menjadi dokter gigi. (VIL)





