Tingkat keselamatan kerja seyogianya harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Pasalnya, hingga kini, angka kecelakaan kerja, khususnya, di Jawa Barat, tergolong tinggi. Berdasarkan data PT Jamsostek, yang kini bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada 2013, terjadi puluhan ribu kasus kecelakaan kerja.
“Jumlah kasus kecelakaan kerja di Jabar selama 2013 sebanyak 22.438 kasus. Nilai klaimnya pun tergolong tinggi, yaitu Rp 89,75 miliar,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jabar, Teguh Purwanto, di tempat kerjanya, Kamis (23/1/2014).
Teguh tidak memungkiri masih cukup tingginya tingkat kecelakaan kerja. Meski begitu, sambung Teguh, secara overall, angka kecelakaan kerja terus turun setiap tahunnya. Artinya, jelas Teguh, tingkat kesadaran pemberi kerja, dalam hal ini, perusahaan, terus meningkat. “Tapi, tetapi, harus lebih meningkat,” sahut Teguh.
Berbicara tentang nilai klaim, Teguh mengungkapkan, secara keseluruhan, pada 2013, pihaknya menggelontorkan angka yang tidak sedikit. Totalnya, sebut Teguh, bernilai Rp 2,4 triliun. Klaim tertinggi, sambung Teguh, masih terdapat pada Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu senilai Rp 1,75 triliun, yang diterima 249.039 peserta. Sementara klaim program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), yang kini, menjadi kewenangan BPJS Kesehatan (dulu PT Askes), nilainya Rp 472,12 miliar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko menambahkan, saat ini, di Jabar, terdapat 25 perusahaan yang layak menerima Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident). Dasar pengusulan itu, jelas Widi, sapaan akrabnya, ke-25 perusahaan tersebut memiliki tingkat kecelakaan kerja yang sangat minim, bahkan nyaris tidak terjadi.
Widi melanjutkan, meningkatkan kesadaran bagi pemberi kerja mengenai kecelakaan kerja menjadi salah satu fokusnya. Karena itu, tukas Widi, bersama BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya melakukan berbagai upaya guna meningkatkan perhatian betapa pentingnya keselamatan kerja. Caranya dengan menggulirkan program Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) tingkat provinsi. (VIL)