Beberapa waktu lalu, pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, menerbitkan regulasi baru berkaitan dengan dunia penerbangan, khususnya rute domestik. Kebijakan itu melalui pemberlakuan biaya tambahan (surcharge), yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 2/2014.
“Tentu saja, kami mematuhi regulasi baru itu. Pada Kamis (27/2/2014), mulai pukul 00.001, kami memberlakukan surcharge tersebut untuk seluruh rute penerbangan domestik,” tandas Audrey Progastama Petriny, Communication Manager AirAsia Indonesia, Kamis siang.
Dijelaskan, peraturan tersebut menetapkan biaya-biaya tambahan tarif penerbangan domestik kelas ekonomi. Penambahan biaya itu, lanjutnya, tidak termasuk tarif dasar tiket (base fare).
RUTE TAMBAHAN
Jakarta-Denpasar Rp 93.000
Jakarta-Yogyakarta Rp 46.000
Jakarta-Surabaya Rp 67.000
Jakarta-Medan (Kualanamu) Rp 122.000
Denpasar-Yogyakarta Rp 59.000
Denpasar-Surabaya Rp 33.000
Denpasar-Makassar Rp 58.000
Bandung-Denpasar Rp 76.000
Bandung-Surabaya Rp 61.000
Medan-Surabaya Rp 162.000
Bandung-Medan (Kualanamu) Rp 131.000
Bandung-Pekanbaru Rp 101.000
Semarang-Surabaya Rp 28.000
Surabaya-Makassar Rp 71.000
Medan-Pekanbaru Rp 45.000
Audrey mengemukakan, sejauh ini, pihaknya mengoperasikan belasan rute penerbangan domestik. “Empat di antaranya, rute penerbangan dari dan ke Bandung, yaitu Bandung-Denpasar, Bandung-Surabaya, Bandung-Pekanbaru, dan Bandung-Kualanamu Medan,” tutup Audrey. (ADR)






