Jumlah Hakim Sudah Ideal

SidangJABARTODAY.COM – BANDUNG  Indonesia alami kekurangan 1.400 hakim untuk memenuhi kebutuhan ideal di setiap pengadilan negeri. Yang ideal, setiap pengadilan punya dua majelis hakim serta ketua dan wakil. Namun yang terjadi sekarang ada pengadilan cuma memiliki tiga hakim. Bagaimana dengan Bandung?

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Bandung Budi Santoso, jumlah hakim yang ada sudah mencukupi untuk menyidangkan perkara, baik pidana umum, perdata, maupun korupsi. “Jumlah hakim sekarang ada 30 orang. Jadi sudah cukup ideal untuk menyidangkan perkara-perkara yang ada,” ujar Budi, Senin (29/8).

Budi menuturkan, meski persidangan, terutama perkara korupsi, sering berjalan hingga malam hari, namun hakim-hakim yang ada sanggup menyelesaikannya. Dirinya meyakini, PN Bandung tidak bakal keteteran dalam menangani sejumlah perkara yang masuk. ”Jadi saya pikir untuk saat ini jumlahnya sudah cukup,” tukas eks Wakil Ketua PN Bekasi tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Herri Swantoro mengatakan, kekurangan hakim ini terjadi karena sudah lebih dari 6 tahun tidak ada perekrutan akibat moratorium. Herri menyebut, saat ini ada 3.800 hakim karier. Jika ditambah ad hoc berjumlah 4.200 hakim. (dva)

Related posts