Jaksa Belum Siap, Desi Batal Dituntut

Terdakwa penculik bayi Valencia, Desi Ariyani, mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/8). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)
Terdakwa penculik bayi Valencia, Desi Ariyani, mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/8). (JABARTODAY/AVILA DWIPUTRA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Penculik bayi Valencia, Desi Ariyani, batal mendengarkan tuntutan dari jaksa atas perbuatan yang dilakukannya. Dalam sidang di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (17/9/2014), Jaksa Penuntut Umum Mumuh mengaku belum siap. Menurutnya, rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung belum diterima pihaknya.

Mendengar hal itu, majelis hakim yang diketuai Sihol Manalu mengundurkan jadwal sidang hingga Rabu (24/9/2014) mendatang. Atas penundaan tersebut, kuasa hukum Desi, Yopie Gunawan, menerima hal itu. Namun, dia memohon kepada jaksa untuk memberikan tuntutan yang seadil-adilnya kepada kliennya.

Sebelumnya, terancam hukuman 15 tahun penjara dikarenakan Desi terjerat Pasal 83 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang hukumannya cukup berat. Selain itu, dirinya juga dikenakan Pasal 328 dan 330 KUHP tentang Penculikan. Tak hanya itu, denda maksimal Rp 60 juta juga menanti dirinya.

Dari dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa terdakwa mengalami keguguran akibat kecelakaan sepeda motor. Namun hal itu tidak diberitahukan Desi kepada sang suami, Swara Mardika, serta tetap mengaku hamil 3 bulan. Itu dilakukan agar dirinya tetap mendapat perhatian dari suaminya.

“Kemudian pada awal Maret 2014, terdakwa merencanakan berpura-pura akan melahirkan dan melancarkan aksinya untuk mencari bayi yang nantinya diakui lahir dari rahimnya,” ucap Mumuh.

Selanjutnya, terdakwa menemui Ega Gunawan yang sedang hamil dan meminta hasil USG-nya. Setelahnya, hasil USG milik Ega difotokopi lalu diganti namanya menjadi Desi dan diletakkan di atas printer di kamar terdakwa agar sang suami melihatnya.

Pada Selasa 25 Maret 2014, sekitar pukul 19.00, di RS Hasan Sadikin Bandung, Desi berpura-pura menjadi dokter dan menculik bayi Valencia yang baru dilahirkan sembilan jam. Berdasarkan pengamatan kamera CCTV, bayi itu digendong di bagian pundak kanannya dan ditutupi jas putih mirip dokter. Ia terlihat tenang. Langkahnya tidak terburu-buru. Bayi itu dibawa ke kost-an terdakwa di Jalan Pasirkaliki, Gg. H. Junaedi, RT 02/11, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi.

Jumat 28 Maret 2014, sekitar pukul 21.30, polisi menggerebek kost-an terdakwa. Namun dia menyelinap pergi keluar rumah dan melompat dari jembatan layang Pasupati. Sementara polisi berhasil mengamankan sang bayi yang ditinggalkan di kamar. (VIL)

Related posts