Ini Alasan Sidang RTH Kota Bandung Ditunda

Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dadang Suganda Usai Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (13/4/2021) (foto: jabartoday/edi)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Sidang lanjutan perkara korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, ditunda hingga pekan depan. Sejatinya persidangan berlangsung pada hari ini atau Selasa (13/4/2021).

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Femina Mustikawati mengatakan, hakim ketua T Benny Eko Supriyadi, tidak bisa hadir karena sakit.

“Memang hari ini seharusnya menghadirkan saksi ahli dari pihak kuasa hukum terdakwa. Namun, harus kami beritahukan, bahwa ketua majelis hakim pagi tadi tiba-tiba muntah-muntah dan saat ini sedang menjalani pengobatan, sehingga tidak bisa melakukan sidang hari ini,” ujarnya.

Majelis memutuskan persidangan Dadang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, dilanjutkan kembali pada Selasa, 20 April 2021.

Melihat kondisi ini, terdakwa Dadang Suganda tak mengajukan protes. Dia kemudian mengikuti keputusan tersebut yang menjadi kesepatan para pihak.

Berita Terkait

“Masih kami pastikan untuk saksi ahli pekan depan tidak ada masalah, meski dari tiga saksi ahli, kemungkinan hanya dua orang yang pasti hadir,” kata kuasa hukum terdakwa, Efran Helmi Juni. (*)

Related posts