“Ya. Kalau berdasarkan kalender, Idul Fitri berlangsung Rabu, 6 Juli 2016. Kami bersepakat untuk memberi libur Idul Fitri kepada para pekerja dan karyawan selama 9 hari. Aktivitas kembali berlangsung pada 11 Juli 2016,” tandas Ketua BPD APINDO Jabar, Dedy Widjaja, Kamis (9/6).
Dedy menjelaskan, awal libur para pekerja, secara bersama-sama, berlangsung Senin (4/7). Namun, ujar dia, karena tidak sedikit industri dan perusahaan yang beroperasi Senin-Jumat, sehingga, pekerja dan karyawannya memperoleh libur pada Sabtu-Minggu. Jika begitu, jelas Dedy, ada sebagian pekerja yang mulai libur pada Sabtu (2/7).
Menurutnya, pemberian libur itu untuk memberi kesempatan para pekerja dan karyawan merayakan Idul Fitri bersama kerabatnya. “Libur Idul Fitri adalah hak pekerja. Kami memberi mereka hak berlibur supaya dapat berkumpul dengan sanak saudara dan kerabatnya saat ber-Idul Fitri,” seru Dedy.
Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), Dedy menegaskan, pada prinsipnya, kalangan pelaku usaha dan industri siap memberikannya. “Mengenai kapan pemberiannya, apakah H-7, H-10, atau H-14, semuanya bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaannya. Pastinya, pelaku usaha dan industri siap membayarkan THR, tentunya berdasarkan peratura. Yang berlaku,” tutup Dedy. (ADR)