Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Pada Terdakwa Mamin-Gate

Aksi korupsi. (ILUSTRASI)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Kasus korupsi dana makan minum Kabupaten Cianjur akhirnya mencapai klimaksnya saat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memberikan vonisnya kepada para terdakwa, yakni mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur Edi Iriana dan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur Heri Khaeruman.

Dalam sidang yang digelar di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (7/2), majelis hakim yang diketuai Setyabudi Tedjocahyono, memberikan vonis berbeda kepada keduanya. Heri diputus pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

“Dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edi Iriana selama 2 tahun, serta denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar, diganti oleh pidana penjara selama 3 bulan,” ucap Setyabudi dalam pembacaan putusannya.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, masing-masing 3 dan 2,5 tahun. Karena tak ada uang yang dinikmati keduanya menjadi pertimbangan hakim hingga tidak membebankan uang pengganti kerugian negara. Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa dan penuntut umum, akan pikir-pikir dahulu.

“Kedua terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan tuduhan jaksa. Semua saksi maupun ahli mengatakan keduanya tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Singap Panjaitan, usai sidang.

Menurutnya, ini hanya kekhilafan administratif dari kliennya tersebut. Dikarenakan, saat Badan Pengawas Keuangan melakukan audit terhadap APBD 2007-2010, khususnya dana makan minum, tidak ada bukti yang menunjukkan dana tersebut digunakan untuk semestinya. Akibatnya keduanya diduga melakukan penyelewengan dan menyalahgunakan wewenang, serta merugikan keuangan negara sekitar Rp 7,5 miliar.

Seperti diketahui, kasus mamin-gate terkuak sejak adanya laporan BPK No 01/LHKPN/XVIII.BDG/09/2012 tentang Penghitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Anggaran Belanja Kegiatan KDH/WKDH pada Setda Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2007-2010. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts