JABARTODAY.COM – BANDUNG Penjualan orang masih menjadi bisnis menggiurkan untuk sejumlah pihak, tak terkecuali bagi AH dan F, dua pelaku tindak pidana tersebut, yang diamankan tim Sub Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, belum lama ini.
Direktur Reskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Iman Raharjanto menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), tentang adanya pengiriman tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi menggunakan paspor wisata.
“Berdasarkan penyelidikan, kita amankan dua orang tersangka, yakni F dan AH, di Bandara Husein Sastranegara,” ujar Iman, di Mapolda Jabar, Kamis (3/11).
Selain dua tersangka itu, petugas juga mengamankan empat orang laki-laki, yang menjadi korban perdagangan manusia. Mereka berasal dari Madura dan Nusa Tenggara Barat. “Modusnya mereka mengirim dari Bandung kemudian ke Singapura, baru diterbangkan ke Arab Saudi,” tuturnya.
Dalam merekrut korbannya, pelaku mengiming-imingi mereka dengan gaji yang lebih besar. Hanya saja, agar dapat berangkat ke negara Petro Dollar itu, masing-masing harus menyerahkan uang Rp 15 juta. “Seharusnya kalau mau kerja ke luar negeri ada surat keterangan dari instansi terkait. Selain itu, paspor yang digunakan juga bukan paspor pekerja, melainkan paspor wisata,” ungkap Iman.
Pengiriman TKI ilegal melalui Kota Bandung, khususnya, menjadi primadona para pelaku tindak pidana itu. Pasalnya, pengamanan bandar udara di Bandung, masih longgar, dibandingkan dengan Jakarta yang lebih ketat.
Atas aksinya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 102, Pasal 103, serta Pasal 104 UU No 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri jo. Pasal 55 dan 56 KUHP yang ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara. (vil)





