Giliran Puluhan Bangunan di Kertajaya yang Ditertibkan

(jabartoday.com/ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Guna menumbuhkan dan menggerakkan perekonomian, pemerintah terus melakukan berbagai upaya. Di antaranya, menggulirkan sejumlag program pembangunan infrastruktur. Satu di antaranya, berkenaan dengan transportasi Kereta Cepat Bandung-Jakarta.

Sebagai lembaga BUMN perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), tentunya melakukan upaya-upaya untuk mendukung program pembangunan itu. Di antaranya, melakukan penertiban bangunan-bangunan yang berlokasi pada lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), yang terlintasi jalur Kereta Cepat Bandung-Jakarta.

“Di wilayah kami, ada 7 wilayah yang mejadi titik penertibn untuk mndukung program pembangunan Kereta Cepat Bandung-Jakarta. Yaitu Ciganea, Rancaekek, Kertamulya, Kertajaya, Mekarsari, Cilame, dan Gadobangkong,” tandas Joni Martinus, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Opersional (Daop) 2 Bandung.

Joni mengemukakan, setelah pebertiban Gadobangkong, yang luas penertibannya 7.505,93 meter ler segi mencakup 124 rumah, lalu Kertamulya, yamg terdiri atas menertibkan 11 unit bangunan berluas lahan 461,62 meter per segi, kemudian Cilame, sebanyak 22 bangunan dan luas lahannya 1.522 meter per segi, pada Senin (3/7), penertiban bergulir di Kertajaya Padalarang.

Di sini (Kertajaya), tepatnya, kilometer 140+200 sampai 140+680, ungkap Joni, pihaknya menertibkan 46 unit bangunan liar. Luas lahan penertibannya, sambung dia, mencapai 3517, 74 meter per segi.

Diutarakan, penertiban di Kertajaya yang berlangsung kondusif itu melibatkan 130 personil gabungan internal PT KAI (Persero)i dan koramil. Jajaran Polsek Padalarang dan petugas PT PLN pun, tambahnya, turut terlibat dalam penertiban ini. “Kami pun mengerahkan 1 unit alat berat,” ucapnya.

Berkaitan dengan uang bongkar, Joni menyampaikan, berdasarkan keputusan Direksi PT KAI, nilainya Rp 250 ribu per meter persegi bagi bangunan permanen dan Rp 200 ribu per meter per segi untuk bangunan semi permanen. “Itu bukanlah uang ganti rugi karena PT KAI menertibkan aset milik negara,” tutupnya. (win)

 

 

Related posts