Emil Tegaskan Langkah Preventif Sudah Dilakukan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, saat memberikan keterangan pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). (Foto: Humas Jabar)

JABARTODAY.COM – JAKARTA  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan klarifikasi selama tujuh jam kepada Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Emil, sapaan Ridwan Kamil, dimintai klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar, serta Gubernur Jabar.

Emil mengatakan, bila Jabar merupakan daerah otonomi, yang mana kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/walikota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.

“Jadi, secara moril, saya bertanggung jawab. Tapi, secara teknis ada di Satgas (Satuan Tugas) Kabupaten Bogor. Karena menurut Undang-Undang Otonomi Daerah, kegiatan lokal tidak perlu selalu dilaporkan ke gubernur, kecuali kegiatan provinsi atau lokasi kegiatan berada di perbatasan, misalnya Bogor-Cianjur,” ujarnya, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Emil juga meyakini, secara moril, semua urusan dan dinamika yang terjadi di Jabar adalah tanggung jawabnya sebagai gubernur.

Berita Terkait

“Jika ada peristiwa di tanah Jabar yang kurang berkenan, saya menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dan tentunya akan memperbaiki,” ucapnya.

Pihaknya, diutarakan dia, konsisten memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Hingga kini, pihaknya mencatat ada sekitar 600 ribuan pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan individu maupun lembaga. Semua pelanggar sudah dikenai sanksi sesuai dengan Pergub 60/2020.

Oleh karena itu, Komite Kebijakan Jabar pun memberikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran virus corona baru di Megamendung.

“Surat tertulis sedang dipersiapkan. Tapi juga secara kemanusiaan, saya turut menyampaikan rasa simpati karena Bupati Bogor sekarang sedang dirawat di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto) Jakarta setelah dinyatakan positif Covid-19. Suasana kebatinan di Kabupaten Bogor sedang tidak baik. Jadi, aturan tetap ditegakkan, tapi kemanusiaan juga kita dahulukan,” cetusnya.

Tak hanya itu, Emil menekankan bahwa pihak keamanan, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, sampai Polri, sudah melakukan tindakan preventif dengan pendekatan persuasif humanis.

“Jadi tindakan pencegahan itu sudah dilakukan sebelumnya. Kemudian saat kegiatan ada euforia dari masyarakat, bukan untuk mengikuti, tapi ingin melihat dan membuat situasi menjadi masif. Pilihannya saat itu, karena massa sudah besar dan cenderung ada potensi gesekan, maka keputusan dari Kapolda Jabar saat itu yaitu pendekatan persuasif humanis,” bebernya.

Dia mengungkap, pihaknya sudah melakukan rapid swab antigen kepada 559 warga di Megamendung. Hasilnya, 20 warga dinyatakan positif rapid swab antigen. Mereka yang dinyatakan positif langsung menjalani pengetesan metode uji usap (swab test) Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Jadi, kesimpulannya kerumunan itu membahayakan,” tegas mantan Wali Kota Bandung ini. (*)

Related posts